
Insitekaltim,Sangatta – Keluhan guru PNS terkait tunjangan beras anak istri masih rendah akhirnya direspon oleh Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.
Harga Rp6 ribu per kg menjadi dasar tunjangan beras 10 kg per anak istri guru PNS sudah tidak sesuai dan tidak sebanding dengan harga beras di pasaran.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan, penetapan harga tersebut memang tidak logis dengan harga beras yang kini mencapai Rp15 ribu per kg.
Dasar tunjangan tersebut cukup merugikan para guru, dimana mereka harus membeli beras dengan harga dua kali lipat dari tunjangan yang diberikan.
Yan meminta agar pemerintah pusat maupun daerah mengevaluasi penetapan harga tersebut.
“Memang sudah tidak masuk akal tunjangan beras masih Rp6 ribu, sementara harga beras sekarang Rp15 ribu. Pemerintah perlu evaluasi penetapan ini,” ujarnya kepada Insitekaltim di Sekretariat DPRD Kutim, Senin (5/6/2023).
Ia juga meminta para guru PNS untuk bersurat pengaduan ke DPRD Kutim agar menjadi dasar digelar rapat dengan pendapat (RDP) dengan pemerintah atau instansi terkait.
Melalui rapat tersebut akan ditentukan langkah dan upaya agar regulasi yang mengatur penetapan harga bisa berubah atau ditetapkan opsi lain penambahan tunjangan beras anak istri guru PNS.
“Harus bersurat dulu agar ada dasar kita untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini,” terangnya.
Lebih lanjut ia meminta maaf atas kurang perhatiannya kepada para guru PNS Kutim karena dianggap selama ini baik-baik saja.
“Kami minta maaf, karena fokus kita selama ini hanya guru PPPK dan honorer, padahal guru PNS juga ada problem,” tandasnya.