
Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan turun langsung ke lapangan menyikapi keluhan masyarakat Argosari, Samboja Barat, terkait belum dilaksanakannya reklamasi tambang oleh PT Singlurus Pratama dan potensi bahaya yang mengancam permukiman.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyebut pihaknya menerima laporan bahwa bekas tambang yang jaraknya hanya sekitar 15 hingga 50 meter dari rumah warga belum direklamasi, meski masa kontrak telah berakhir sejak akhir 2023.
“Kami akan turun langsung ke lokasi bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan Inspektur Tambang. Kami ingin melihat sendiri kondisi di lapangan karena ada perbedaan versi antara perusahaan dan warga,” ujarnya saat RDP di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa 5 Agustus 2025.
Reza juga menyoroti pernyataan perusahaan yang menyebut reklamasi telah dilakukan. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan di lapangan apakah sesuai dengan prosedur atau hanya formalitas.
“Kami belum bisa menyimpulkan tanpa melihat langsung. Bisa saja apa yang disampaikan hanya formalitas, tapi realitanya tidak sesuai SOP,” tambahnya.
Perwakilan masyarakat Argosari Arif Efendy mengungkapkan bahwa jarak antara tambang terbuka dan rumah warga hanya belasan meter, jauh dari ketentuan Permen Lingkungan Hidup yang mewajibkan jarak minimal 500 meter.
“Ada yang jaraknya cuma 15 meter dari rumah. Ini jelas tidak sesuai aturan. Selain itu, bekas tambang yang dijanjikan akan direklamasi sejak Januari 2024 hingga kini masih dalam bentuk kolam,” tegasnya.
Ia juga menyebut aktivitas penggalian masih berjalan di titik lain yang berdekatan dengan permukiman. Dampaknya, tanah terus terkikis dan berpotensi menyebabkan longsor. Beberapa rumah warga pun telah mengalami keretakan.
“Setidaknya ada 10 rumah yang terdampak, salah satunya milik Pak Mansah yang belum dapat ganti rugi. Sementara alat berat perusahaan sudah tidak terlihat lagi di lokasi, padahal reklamasi belum dilakukan,” katanya.
Pihak PT Singlurus Pratama, melalui perwakilannya Harpoyo, menyatakan bahwa reklamasi dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa pekerjaan tambang memang berpotensi menimbulkan dampak.
“Namanya pekerjaan pasti ada dampak. Tapi secara SOP sudah kami laksanakan. Kalau reklamasi belum waktunya ya tidak bisa kami laksanakan karena masih aktif,” ujar Harpoyo.
Terkait keretakan rumah warga, ia menyebut sebagian telah diganti rugi dan sisanya masih dalam proses kesepakatan.
“Kalau belum (diganti), berarti masih dalam pembicaraan. Kami tetap terbuka menyelesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Dinas ESDM Kaltim melalui Welly Adi Pratama, Subkor Produksi, Penjualan dan PPM Minerba menyatakan siap turun ke lokasi bersama Komisi III meskipun izin PKP2B berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Kami di provinsi memang terbatas secara kewenangan, tapi tidak mungkin diam saja karena ini terjadi di wilayah kita. Kami siap berkoordinasi, terutama dalam memverifikasi lokasi dan status lahan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima titik koordinat aduan masyarakat secara resmi. Namun, koordinasi dengan pihak terkait akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Inti persoalannya menyangkut hak masyarakat, termasuk ganti rugi dan reklamasi. Maka status lahan juga harus diklarifikasi, apakah benar berada di APL atau bukan,” tambahnya.
Reza menegaskan, hasil kunjungan lapangan akan menjadi bahan laporan resmi ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. Ia berharap kehadiran semua pihak di lapangan bisa memberikan kejelasan sekaligus dorongan penyelesaian secara tuntas.
“Kami hanya bisa memfasilitasi, karena keputusan ada di pusat. Tapi kami tidak bisa tinggal diam jika masyarakat di daerah dirugikan,” pungkas Reza.