Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Warga Keluhkan Tambang Dekat Rumah, DPRD Kaltim akan Periksa Reklamasi PT Singlurus
    DPRD Kaltim

    Warga Keluhkan Tambang Dekat Rumah, DPRD Kaltim akan Periksa Reklamasi PT Singlurus

    SittiBy SittiAgustus 5, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akan turun langsung ke lapangan menyikapi keluhan masyarakat Argosari, Samboja Barat, terkait belum dilaksanakannya reklamasi tambang oleh PT Singlurus Pratama dan potensi bahaya yang mengancam permukiman.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyebut pihaknya menerima laporan bahwa bekas tambang yang jaraknya hanya sekitar 15 hingga 50 meter dari rumah warga belum direklamasi, meski masa kontrak telah berakhir sejak akhir 2023.

    “Kami akan turun langsung ke lokasi bersama Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, serta melibatkan Inspektur Tambang. Kami ingin melihat sendiri kondisi di lapangan karena ada perbedaan versi antara perusahaan dan warga,” ujarnya saat RDP di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa 5 Agustus 2025.

    Reza juga menyoroti pernyataan perusahaan yang menyebut reklamasi telah dilakukan. Menurutnya, klaim tersebut harus dibuktikan di lapangan apakah sesuai dengan prosedur atau hanya formalitas.

    “Kami belum bisa menyimpulkan tanpa melihat langsung. Bisa saja apa yang disampaikan hanya formalitas, tapi realitanya tidak sesuai SOP,” tambahnya.

    Perwakilan masyarakat Argosari Arif Efendy mengungkapkan bahwa jarak antara tambang terbuka dan rumah warga hanya belasan meter, jauh dari ketentuan Permen Lingkungan Hidup yang mewajibkan jarak minimal 500 meter.

    “Ada yang jaraknya cuma 15 meter dari rumah. Ini jelas tidak sesuai aturan. Selain itu, bekas tambang yang dijanjikan akan direklamasi sejak Januari 2024 hingga kini masih dalam bentuk kolam,” tegasnya.

    Ia juga menyebut aktivitas penggalian masih berjalan di titik lain yang berdekatan dengan permukiman. Dampaknya, tanah terus terkikis dan berpotensi menyebabkan longsor. Beberapa rumah warga pun telah mengalami keretakan.

    “Setidaknya ada 10 rumah yang terdampak, salah satunya milik Pak Mansah yang belum dapat ganti rugi. Sementara alat berat perusahaan sudah tidak terlihat lagi di lokasi, padahal reklamasi belum dilakukan,” katanya.

    Pihak PT Singlurus Pratama, melalui perwakilannya Harpoyo, menyatakan bahwa reklamasi dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur yang berlaku. Namun, ia mengakui bahwa pekerjaan tambang memang berpotensi menimbulkan dampak.

    “Namanya pekerjaan pasti ada dampak. Tapi secara SOP sudah kami laksanakan. Kalau reklamasi belum waktunya ya tidak bisa kami laksanakan karena masih aktif,” ujar Harpoyo.

    Terkait keretakan rumah warga, ia menyebut sebagian telah diganti rugi dan sisanya masih dalam proses kesepakatan.

    “Kalau belum (diganti), berarti masih dalam pembicaraan. Kami tetap terbuka menyelesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

    Dinas ESDM Kaltim melalui Welly Adi Pratama, Subkor Produksi, Penjualan dan PPM Minerba menyatakan siap turun ke lokasi bersama Komisi III meskipun izin PKP2B berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

    “Kami di provinsi memang terbatas secara kewenangan, tapi tidak mungkin diam saja karena ini terjadi di wilayah kita. Kami siap berkoordinasi, terutama dalam memverifikasi lokasi dan status lahan,” ujarnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa hingga kini, pihaknya belum menerima titik koordinat aduan masyarakat secara resmi. Namun, koordinasi dengan pihak terkait akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.

    “Inti persoalannya menyangkut hak masyarakat, termasuk ganti rugi dan reklamasi. Maka status lahan juga harus diklarifikasi, apakah benar berada di APL atau bukan,” tambahnya.

    Reza menegaskan, hasil kunjungan lapangan akan menjadi bahan laporan resmi ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI. Ia berharap kehadiran semua pihak di lapangan bisa memberikan kejelasan sekaligus dorongan penyelesaian secara tuntas.

    “Kami hanya bisa memfasilitasi, karena keputusan ada di pusat. Tapi kami tidak bisa tinggal diam jika masyarakat di daerah dirugikan,” pungkas Reza.

    Akhmed Reza Fachlevi PT Singlurus Pratama
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Kurang Sepaham Soal Kamus Usulan, DPRD Kaltim Dorong Penyesuaian dengan RPJMD

    Maret 30, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.