Insitekaltim,Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersiap mengimplementasikan sistem parkir nontunai yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap meningkatnya praktik parkir liar di kota ini.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 telah diterbitkan. SE mengatur mengenai kewajiban parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor yang menginap di tepi jalan wilayah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah parkir liar yang telah mengganggu ketertiban masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Langkah ini diambil untuk mengatasi masalah parkir liar yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan juga untuk meningkatkan PAD,” jelas Andi Harun, Sabtu (4/5/2024).
“Dengan memilih kartu langganan kita akan sampaikan, pasang tanda dan umumkan bahwa tidak boleh lagi membayar dalam bentuk tunai kepada siapapun termasuk ke jukir (juru parkir),” sambungnya.
Meskipun demikian, kebijakan ini diakui bisa menimbulkan dampak baru, terutama terhadap jukir-jukir liar yang akan kehilangan sumber pendapatan mereka.
Namun, pemerintah kota menawarkan solusi atas dampak yang mungkin timbul bagi jukir-jukir tersebut.
“Untuk jukirnya, selama mereka mau bergabung dengan Dishub kita akan bina dan jadikan sebagai petugas jukir resmi. Kami juga mempertimbangkan untuk menaikkan pendapatannya,” jelas Andi Harun.
“Kita pastikan akan kita naikkan, sehingga tidak perlu lagi melaksanakan pembebanan pembiayaan kepada masyarakat. Karena pendapatannya sebagai jukir resmi sudah naik dan bagian paling penting kita ingin mewujudkan Samarinda itu bebas jukir liar,” lanjut orang nomor satu di Kota Tepian itu.
Pemerintah kota juga menjanjikan solusi jangka panjang dengan meningkatkan pendapatan para jukir, termasuk memberikan upah tidak kurang dari upah minimum kota (UMK) serta fasilitas sosial seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Saya telah mengarahkan agar jukirnya diberi tidak kurang dari UMK. Kemungkinan juga kita akan berikan fasilitas sosial seperti BPJS dan sebagainya yang mereka memang harus dapatkan,” ucap Andi Harun.
Pemberlakuan regulasi ini akan segera diimplementasikan setelah semua persiapan selesai. Andi Harun meminta Dishub untuk segera menyelesaikan perumusannya, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Pasti ini nanti akan jadi kontroversi, tapi harus dipahami bahwa kita ingin membuat kota ini tertata dengan baik dan tidak ada keresahan karena praktik jukir liar dan pembebanan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat,” tandasnya
Dengan demikian, langkah-langkah konkret telah disusun untuk mengatasi masalah parkir liar di Kota Samarinda serta memberikan jaminan pendapatan dan perlindungan sosial bagi para petugas jukir yang terdampak.
Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.