Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Tokoh»Putusan MK Tegaskan Perlindungan UU Pers, JMSI Kaltim: Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi
    Tokoh

    Putusan MK Tegaskan Perlindungan UU Pers, JMSI Kaltim: Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi

    RidhoBy RidhoJanuari 27, 2026Updated:Januari 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim, Nidya Listiyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Undang-Undang Pers dinilai menjadi tonggak penting dalam menjamin kebebasan pers nasional. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

    Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, putusan MK secara tegas menempatkan karya jurnalistik sebagai produk yang tidak dapat dipidanakan selama dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

    “Putusan ini jelas menguntungkan wartawan karena produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan. Ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” katanya Selasa, 27 Januari 2026.

    Menurutnya, keputusan MK tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan pers dan melindungi hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab.

    Meski demikian, Nidya menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

    “Kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas. Wartawan harus tetap bertanggung jawab terhadap berita yang dirilis, memperhatikan etika jurnalistik, serta menjaga kualitas dan akurasi informasi,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung kegiatan Retreat JMSI Kaltim yang menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim Paulinus Dugis sebagai narasumber.

    Dalam kegiatan retreat tersebut, Paulinus yang juga menjabat Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim menegaskan, prinsip perlindungan hukum terhadap wartawan telah diperkuat melalui putusan MK tersebut.

    “Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Ini penting agar wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan rasa takut,” ujar Paulinus.

    Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas netizen. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui proses verifikasi dan standar profesi, sedangkan netizen menulis berdasarkan kehendak pribadi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sama.

    Meski demikian, Paulinus mengingatkan bahwa perlindungan Undang-Undang Pers tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya.

    “Jika wartawan melakukan pemerasan, ancaman, atau menulis tanpa etika, itu bukan kerja jurnalistik dan tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” jelasnya.

    Ia menegaskan profesionalisme menjadi kunci utama perlindungan hukum bagi wartawan. Selama bekerja sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik, wartawan tidak perlu merasa takut.

    “Jika bekerja dengan benar, wartawan tidak perlu takut. Pegang Undang-Undang Pers dan kode etik,” pungkasnya.

     

     

    JMSI Kaltim Nidya Listiyono Pers UU Pers
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    26 Tahun Bara Kaltim, BKS Mulai Berburu Mesin PAD Baru

    September 1, 2026

    Bukan Jadi Kompetitor, BKS Ingin Jadi Mitra Pengusaha MBLB Kaltim

    September 1, 2026

    BKS dan PKT Jalin Kerja Sama, BUMD Kaltim Didorong Genjot Bisnis untuk Tambah PAD

    Agustus 24, 2026

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Muncul di Hadapan Publik Setelah Hampir Satu Dekade, Rita Widyasari Soroti Pentingnya Pemberitaan Berimbang

    Juni 13, 2026

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    R’syaSeptember 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kalimantan Timur (Kaltim) Titit Lestari…

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026

    Karhutla Dekat APT Pranoto, Penerbangan Tetap Normal

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.