Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Tokoh»Putusan MK Tegaskan Perlindungan UU Pers, JMSI Kaltim: Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi
    Tokoh

    Putusan MK Tegaskan Perlindungan UU Pers, JMSI Kaltim: Wartawan Tak Bisa Dikriminalisasi

    RidhoBy RidhoJanuari 27, 2026Updated:Januari 27, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim, Nidya Listiyono
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat Undang-Undang Pers dinilai menjadi tonggak penting dalam menjamin kebebasan pers nasional. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih nyata bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

    Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim Nidya Listiyono mengatakan, putusan MK secara tegas menempatkan karya jurnalistik sebagai produk yang tidak dapat dipidanakan selama dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.

    “Putusan ini jelas menguntungkan wartawan karena produk jurnalistik tidak bisa serta-merta dipidanakan. Ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” katanya Selasa, 27 Januari 2026.

    Menurutnya, keputusan MK tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menjamin kebebasan pers dan melindungi hak wartawan untuk menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan bertanggung jawab.

    Meski demikian, Nidya menegaskan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam setiap pemberitaan.

    “Kebebasan itu bukan berarti bebas tanpa batas. Wartawan harus tetap bertanggung jawab terhadap berita yang dirilis, memperhatikan etika jurnalistik, serta menjaga kualitas dan akurasi informasi,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung kegiatan Retreat JMSI Kaltim yang menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pakar JMSI Kaltim Paulinus Dugis sebagai narasumber.

    Dalam kegiatan retreat tersebut, Paulinus yang juga menjabat Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Kaltim menegaskan, prinsip perlindungan hukum terhadap wartawan telah diperkuat melalui putusan MK tersebut.

    “Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi. Ini penting agar wartawan dapat bekerja tanpa tekanan dan rasa takut,” ujar Paulinus.

    Ia menekankan adanya perbedaan mendasar antara kerja jurnalistik dan aktivitas netizen. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui proses verifikasi dan standar profesi, sedangkan netizen menulis berdasarkan kehendak pribadi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sama.

    Meski demikian, Paulinus mengingatkan bahwa perlindungan Undang-Undang Pers tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak menyalahgunakan profesinya.

    “Jika wartawan melakukan pemerasan, ancaman, atau menulis tanpa etika, itu bukan kerja jurnalistik dan tidak dilindungi Undang-Undang Pers,” jelasnya.

    Ia menegaskan profesionalisme menjadi kunci utama perlindungan hukum bagi wartawan. Selama bekerja sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik, wartawan tidak perlu merasa takut.

    “Jika bekerja dengan benar, wartawan tidak perlu takut. Pegang Undang-Undang Pers dan kode etik,” pungkasnya.

     

     

    JMSI Kaltim Nidya Listiyono Pers UU Pers
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Bayu Surya Nahkodai JMSI Kaltim, Siap Teruskan Jejak Mohammad Sukri

    Juni 8, 2026

    IKAMBA Kaltim Perkuat Solidaritas Lewat Pesta Sekolah, Dana Capai Puluhan Juta

    Mei 15, 2026

    Suara Lantang Koalisi Pers Kaltim, Kebebasan Pers Pilar Utama Informasi Publik

    Mei 4, 2026

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Distribusi BBM Disorot, Sukri Nilai Pembatasan Belum Efektif dan Pom Mini Perlu Diawasi

    April 5, 2026

    JMSI Kaltim Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok BBM Dinilai Masih Aman

    Maret 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Nur AjijahJuni 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026…

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026

    Satu-satunya di Kaltim, Prodi Pendidikan Otomotif IKIP PGRI Tawarkan Keunggulan Ganda

    Juni 11, 2026

    PGRI Kaltim Siapkan Mata Kuliah Coding Berbasis AI untuk Calon Guru

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.