Insitekaltim,Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengungkapkan keprihatinannya terkait kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL), yang masih melintasi jalan umum.
Hal ini menjadi perhatiannya terutama karena semakin maraknya kecelakaan yang melibatkan truk hauling yang terguling di jalan umum.
Samsun menekankan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur jalan umum dan khusus kelapa sawit dan batu bara harus ditaati oleh semua pihak. Peraturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan di jalan, terutama terkait dengan penggunaan ODOL.
Menurut Samsun, semua pengguna jalan harus memahami pentingnya aturan ini, karena mengabaikannya dapat mengakibatkan kecelakaan serius.
“Para penggunanya harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL. Ini harus jadi perhatian, supaya menghindari terjadinya kecelakaan,” tegasnya.
Samsun menjelaskan bahwa jalan-jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan ODOL bukanlah jalan umum, dan ini dilakukan demi keamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
Jika ODOL melintasi jalan umum dan terjadi kecelakaan, pemilik kendaraan yang melanggar peraturan yang akan mengalami kerugian.
“Operatornya sendiri yang akhirnya rugi. Belum lagi merugikan masyarakat kalau sampai ada korban, makanya itu harus dijaga,” lanjut politikus PDI P itu.
Meskipun sudah ada perda yang mengatur jalan umum dan khusus kelapa sawit dan batu bara, tetapi masih terdapat kasus ODOL yang melanggar aturan dengan terguling di jalan umum. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum.
“Sebab sudah ada aturannya, secara undang-undangnya sudah ada, peraturan lalu lintasnya ada, perdanya ada, apa lagi?” ungkap Samsun.
Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memberikan penguatan kepada Satpol PP untuk melaksanakan peraturan tersebut secara maksimal. Dia menyatakan perlunya kerja sama dengan aparat keamanan lainnya dalam menjalankan perda tersebut agar hasilnya efektif.
“Namun, saat ini, kami sedang memberikan penguatan kepada Satpol PP, makanya sedang dibahas Perda tentang Pamong Praja. Ini berkaitan dengan penindakan dan pelaksanaan perda, supaya tidak mandul,” pungkasnya.