Insitekaltim, Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltim 2025 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 21 Agustus Kegiatan yang digelar secara offline dan online ini mengangkat tema “Sinkronisasi Data HPL Transmigrasi sebagai Kesatuan Data di Provinsi Kaltim”.
Dalam sambutannya, Wagub Seno Aji menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN, perangkat daerah, serta anggota GTRA yang hadir. Ia menegaskan bahwa kehadiran para pihak menjadi bukti komitmen bersama dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kaltim.
“Ini menunjukkan komitmen kita, komitmen untuk mempercepat reforma agraria, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan warga transmigrasi di Kaltim,” ujar Seno.
Ia menjelaskan, reforma agraria merupakan program prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Program ini memiliki tujuan besar untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik agraria, memperkuat kesejahteraan berbasis agraria, sekaligus membuka akses ekonomi rakyat.
Lebih lanjut, pelaksanaan GTRA Kaltim tahun 2025 difokuskan pada sinkronisasi dan penataan HPL transmigrasi agar data tanah menjadi satu kesatuan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan, khususnya memastikan ketersediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta penyelesaian sengketa agraria yang masih terjadi di masyarakat,” tegasnya.
Plt Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr Embun Sari, menambahkan bahwa tema Rakor kali ini menjadi pengingat bahwa reforma agraria bukan sekadar mengejar target angka, melainkan bagian dari misi besar bangsa.
“Ini tentang mengurangi ketimpangan, menjaga lingkungan, memperkuat ekonomi lokal, hingga ketahanan pangan. Reforma agraria juga terkait Asta Cita kedua tentang swasembada pangan, serta Asta Cita keenam yang menekankan pembangunan desa, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan,” jelas Embun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah memberikan dukungan penuh melalui pembentukan Tim GTRA, yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.219/2025 tertanggal 2 Juni 2025.
“Tim GTRA Kaltim diketuai langsung oleh Gubernur, dengan Ketua Pelaksana Harian Kepala Kanwil BPN. Ini bukti keseriusan kita dalam menjalankan reforma agraria,” ungkapnya.
Rakor ini menjadi tonggak awal sinkronisasi data agraria di Kaltim, yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, mengurangi konflik, sekaligus membuka jalan bagi pemerataan ekonomi berbasis tanah di Benua Etam.

