Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Bontang»UU No.33 Tahun 2014 di Berlakukan, Sri Muryanti :Pentingnya Sertifikasi Halal Dalam Suatu Produk
    Diskominfo Bontang

    UU No.33 Tahun 2014 di Berlakukan, Sri Muryanti :Pentingnya Sertifikasi Halal Dalam Suatu Produk

    MartinusBy MartinusOktober 21, 201902 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Aprilianti – Editor : Redaksi

    Insitekaltim,Bontang-Kasi Kesehatan Masyarakat dan Hewan DKPP Bontang, Sri Muryanti memberikan penjelasan tentang diberlakukannya UU No.33 Tahun 2014,bagaimana sangat pentingnya sertifikasi halal dalam suatu produk (label), Senin (21/10/2019)

    Ada beberapa produk olahan dari hewan ternak yang bersertifikat halal, namun ternyata terdapat juga banyak produk olahan yang belum bersertifikat didaerah ini.

    Dengan adanya undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014, yang mengatur tentang jaminan produk halal, yang sudah sejak per 17 Oktober 2019.di berlakukan, dan tidak ada lagi yang belum sertifikasi

    “Sertifikat halal masih banyak yang belum terdaftar di Bontang dan hanya ada beberapa tempat saja yang sudah bersertifikat, seperti penggilingan daging di Satimpo, sosis dan naget di Loktuan,” jelasnya.

    Produk olahan tanpa sertifikat halal tersebut tidak hanya pada kemasan saja, namun ironisnya juga terdapat pada warung cepat saji bahkan catering.

    Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal pada usaha kuliner.” ungkapnya.

    Banyak tempat pengolahan cepat saji ataupun rumah makan cepat saji yang tidak tau kalau harus bersertifikat, penyebab lainnya juga dikarenakan tidak punya dana untuk mengurus sertifikatnya,” sambungnya.

    Sebenarnya peran pemerintah bisa membantu dalam pengurusan sertifikat, tetapi saat ini sudah dalam tahap perpanjangan akan diserahkan kembali kepada masing – masing pihak.

    “Pemerintah akan membantu dan tinggal di ajukan saja, namun tidak terus menerus. Karena untuk perpanjangan, kami tidak lagi memberikan bantuan,” tegasnya.

    Dikatakan Sri, DKPPP akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya seritfikat halal, harapannya agar masyarakat sadar dan mulai memberikan sertifikat halal pada usaha masing-masing,”pesannya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Prabowo Terima Kritik, Dorong Peran Devil’s Advocate untuk Uji Kebijakan

    Maret 20, 2026

    Prabowo Soroti Budaya Laporan Asal Bapak Senang, Tekankan Pentingnya Kejujuran Data

    Maret 20, 2026

    Hilal Tak Terpantau di 170 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H di Hari Sabtu

    Maret 19, 2026

    Menaker Yassierli Tinjau Posko THR Idulfitri 2026

    Maret 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.