Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samairnda – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal itu setelah pihak KPK menerima audiensi Kepala IKN Bambang Susantono yang didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Tenaga Ahli Tim Transisi Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Tujuan audiensi tersebut guna untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik.
Diketahui sebelumnya, pada 2 Februari 2022 KPK telah menerima Menteri PPN/Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN, dalam kesempatan itu Menteri PPN/Bappenas meminta pendampingan KPK.
Sebab, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN.
Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.
Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal yaitu, aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.
KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian/lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi.

