Reporter. : Romi Ali Darmawan-Editor. : Redaksi
Insitekaltim,Bontang– UMP Kaltim tahun 2020 rencana akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. Bila mengacu kenaikan UMP Kaltim, atau sebesar Rp 234 ribu.
Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2019 sebesar Rp 2.747.561. Jika dihitung kenaikan hingga 8,51 persen maka akan menjadi Rp 2.981.378.
Kenaikan UMP ini sebagaimana mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 berdampak pada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan surat edaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan mengatakan bahwa, hal tersebut harus disosialisasikan kepada pekerja dan juga perusahaan, jika sudah ditetapkan.
“Selama mengikuti aturan kita tetap sosialisasikan kepada perusahaan dan pekerja sehingga semua Aturan itu berjalan,” ucap irfan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, bahwa biasanya terdapat perusahaan-perusahaan yang tidak mengetahui aturan pengupahan, sehingga perlu disosialisasikan. Dirinya berpendapat jika tidak disosialisasikan akan ada kesalahpahaman antara perusahaan dan karyawan nantinya.
“Karena kadang juga ada yang tidak dipahami oleh pekerja ada juga yang memang sengaja dari perusahaan juga tidak memberikan apa namanya transparansi maka itulah fungsinya sosialisasi sehingga tidak ada perselisihan” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Budiman menjelaskan bahwa saat ini belum ada pembahasan soal pengupahan (UMK) Bontang tahun 2020.
Namun dia berharap secepatnya akan ada pembahasan, bila regulasi itu sudah berlaku di Provinsi Kaltim
“Harapan kami sih begitu. Semoga dalam waktu dekat ada pembahasan (UMK),” ujar Budiman usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi I DPRD Bontang di sekretariat DRPD Bontang, Selasa (22/10/2019) siang.
661 Views