Insitekaltim, Samarinda – Persoalan pembubaran pedagang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda pada 26 September 2026 belum menemui titik terang. Pihak UMKM dan event organizer (EO) meminta kegiatan kembali dibuka. Jika dilarang berjualan, mereka menuntut ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.
CEO sekaligus Owner Juragan Entertainment Rodi Arianto, yang menaungi UMKM dalam kegiatan tersebut menyampaikan tuntutan itu setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Samarinda di Gedung DPRD Samarinda, Selasa, 27 Oktober 2026.
Rapat tersebut belum menghasilkan keputusan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 10.00 Wita.
Rodi mengatakan, pihaknya berharap kegiatan yang melibatkan UMKM dapat kembali diselenggarakan di Teras Samarinda karena memberikan dampak ekonomi bagi pedagang.
“Tidak muluk-muluk sih. Agar bisa bikin event dan UMKM lagi di Teras Samarinda, karena dampak ekonominya bagus untuk UMKM,” ujarnya.
Namun, apabila larangan berjualan tetap diberlakukan, pihak UMKM dan EO meminta penggantian biaya yang telah dikeluarkan. Rodi menyebut kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1 juta atau lebih untuk setiap UMKM. Nominal pastinya masih perlu dihitung.
Diketahui, terdapat 51 UMKM pengguna tenda dan sekitar 25 UMKM non-tenda yang berjualan di area atas. Menurutnya, kegiatan tanpa melibatkan UMKM masih diperbolehkan berlangsung di Teras Samarinda, sedangkan kegiatan yang melibatkan pedagang belum diizinkan.
Rodi juga mengungkapkan bahwa alasan larangan yang disampaikan kepada pihaknya berkaitan dengan estetika kawasan.
“Alasannya itu cuma merusak estetika aja,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, persoalan tersebut belum dapat diselesaikan karena pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan belum hadir dalam RDP.
“Tidak akan bisa ketemu jalan tengahnya kalau tidak ada decision maker di situ,” kata Iswandi.
Menurut Iswandi, berdasarkan pembahasan dalam rapat, pembongkaran tenda pedagang dilakukan atas instruksi Asisten II Pemerintah Kota Samarinda. Karena itu, DPRD ingin meminta penjelasan langsung mengenai alasan dan dasar instruksi tersebut.
DPRD juga menyoroti mekanisme administrasi pembubaran. Iswandi menyebut, berdasarkan informasi sementara dalam RDP, instruksi tersebut disampaikan secara lisan, bukan melalui surat tertulis.
“Pada saat instruksi pembubaran itu pakai surat tertulis atau lisan? Nah, tadi sementara kita temukan lisan masih, lisan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan dan kerja sama para pihak perlu memiliki dasar yang jelas agar tidak merugikan pelaku usaha mikro.
“Kalau kami, pada prinsipnya bagaimana kita memberdayakan UMKM, kan? Nah, tinggal mengikuti aturan yang ada,” tuturnya.
RDP lanjutan dijadwalkan menghadirkan Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Direktur Utama Perumda, perwakilan EO, pihak UMKM, serta instansi terkait. Pertemuan tersebut diharapkan memperjelas dasar pelarangan kegiatan sekaligus menentukan penyelesaian atas tuntutan pedagang.
Hingga RDP berakhir, belum ada keputusan mengenai izin kegiatan UMKM maupun tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak pedagang dan EO.

