
Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan pencapaian signifikan dalam bidang kewirausahaan di Kota Samarinda.
Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kota Samarinda Tahun 2023, Andi Harun memaparkan bahwa target peningkatan kewirausahaan telah terlampaui dengan jumlah 10.000 wirausaha baru, bahkan lebih.
Pencapaian ini dipertegas dengan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) baru kepada 14.063 pemilik usaha hingga tahun 2023. Namun Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim memberi sorotan kritis. Menurut Abdul Rohim, NIB tidak selalu mencerminkan kesuksesan atau pertumbuhan nyata dari usaha tersebut.
Menurut Abdul Rohim, NIB hanya menunjukkan proses administratif pendirian perusahaan baru dan belum memberikan gambaran yang akurat tentang pertumbuhan bisnis atau kesejahteraan pelaku usaha.
“Apa NIB itu mengindikasikan UMKM ini tumbuh atau dia jadi pengusaha? Tentu tidak,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan MSI Group, Sabtu (6/4/2024).
Rohim menekankan bahwa parameter yang lebih relevan untuk mengukur pertumbuhan wirausaha baru adalah omzet dari transaksi yang dilakukan.
Abdul Rohim juga menyoroti perlunya verifikasi dan pengecekan langsung oleh Pemerintah Kota Samarinda, terutama oleh Dinas Koperasi dan UKM.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa data tentang kewirausahaan baru benar-benar mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Banyak pelaku UMKM yang saya cek kondisi usahanya ternyata tidak jalan,” tutur Abdul Rohim.
Politikus PKS itu menegaskan bahwa laporan yang diterima oleh wali kota harus diselaraskan dengan kondisi riil di lapangan.
Parameter-parameter yang digunakan juga harus dipilih secara selektif agar relevan dengan tujuan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan melalui sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dalam konteks ini, penting bagi Pemerintah Kota Samarinda khususnya wali kota untuk memastikan bahwa evaluasi pertanggungjawaban tidak hanya didasarkan pada laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) tetapi juga melalui verifikasi langsung di lapangan.
“Tentu ini jadi catatan kritis, ketika mendapatkan laporan dari organisasi perangkat daerah, karena yang akan dinilai pertanggungjawaban itu kan bukan OPD tapi wali kotanya,” tegas Rohim.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kota Samarinda.
Dengan sorotan kritis dari Abdul Rohim, rapat paripurna DPRD Kota Samarinda memberikan catatan penting bagi pemerintah kota untuk lebih cermat dalam mengevaluasi dan mengukur efektivitas kebijakan pembangunan ekonomi, khususnya dalam mendukung perkembangan UMKM di Kota Tepian.