Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»UMK Kutim 2022 Sebesar Rp 3.175 000
    Advertorial

    UMK Kutim 2022 Sebesar Rp 3.175 000

    AdminBy AdminNovember 25, 2021Updated:November 26, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif (foto_Ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nanda-Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Sangatta – Upah Minimal Kabupaten (UMK) Kutai Timur, pada tahun 2022 ditetapkan Rp 3.175.000. Ada kenaikan 1,8 persen dari tahun sebelummnya sekitar Rp.35 ribu.

    Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur Sudirman Latif kenaikan UMK pada tahun 2022 sebesar Rp. 3.175.000, atau naik Rp.35.000, yang sebelumnya Rp.3.140.000.

    “Jadi UMK 2022 sebesar Rp.3.175.000, naik Rp 35 ribu atau naik sekitar 1,8 persen dari upah tahun  sebelumnya dan ini sudah disepakati Dewan Pengupahan,” terangnya kepada awak media.

    Lebih lanjut, kata Sudirman kalau pun angka kenaikan  UMK Kutim  dibilang kecil namun angka tersebut masih lebih tinggi dibanding dengan UMP Kaltim yang hanya Rp. 3.014.497. Sementara UMK Kutim ada diangka Rp.3.175.000.

    “Jadi kalau melihat presentasinya UMK tahun ini,  UMK Kutim lebih besar dari UMP Kaltim,” terangnya.

    Ia menambahkan formulasi yang dibuat Pemkab Kutim, menentukan UMK, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Disamping itu kami masukkan presentasi inflasi Provinsi Kaltim yakni 1,86 persen sehingga UMK Kutim ditetapkan sebesar Rp 3.175.000.

    “Kami menetapkam UMK Kutim 2022, dengan mengacu pada aturan PP Nomor 36/2021,”urainya.

    Dikatakannya bahwa hasil penetapan UMK tahun 2022, bersama Dewan Pengupahan berjalan sebagaimana harapan dan tanpa ada penolakan dari pihak manapun.

    “UMK Kutim 2022, kami bersama Dewan Pengupahan hanya sekali membahas dan langsung disepakati dan kesepatan tersebut langsung ditandatangani Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman,” tegasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    Dewan Dorong Layanan Kesehatan Naik Kelas, Fasilitas Terus Diperkuat

    Agustus 31, 2026

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    Ratu ArifanzaSeptember 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Sengketa Sertifikat Nasabah BTN Berlarut 15 Tahun, Komisi II DPRD Samarinda Dorong Penyelesaian

    September 1, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,311 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.