Insitekaltim, Samarinda – Ketua Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda Syaparudin menanggapi pernyataan Tim Ahli Gubernur Kaltim Sudarno yang menyebut penyampaian Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait polemik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai hoaks.
Sebelumnya, Sudarno menyatakan pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun mengenai adanya penghapusan atau pengalihan sepihak tanggungan JKN Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi masyarakat miskin oleh pemerintah provinsi tidak benar (Hoaks).
Menanggapi hal itu Syaparudin menegaskan bahwa apa yang disampaikan wali kota bukanlah hoaks, melainkan respons atas surat resmi dari pemerintah provinsi.
“Tidak ada hoaks. Itu jelas berdasarkan surat resmi dari pemerintah provinsi. Hoaks itu kan berarti dusta atau berita bohong, sementara ini ada dasar regulasinya,” tegasnya.
Ia menyarankan agar Sudarno terlebih dahulu mencermati surat Sekretaris Provinsi Kaltim yang tertanggal 5 April 2026 yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Menurutnya, surat tersebut bukan sekadar edaran biasa, melainkan berisi dorongan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah pembiayaan iuran JKN BPJS bagi masyarakat miskin.
“Coba dibaca lagi suratnya, itu meminta kabupaten/kota untuk mengambil langkah pembiayaan. Jadi bukan sekadar edaran biasa,” ujarnya.
Syaparudin juga menilai respons cepat yang disampaikan Wali Kota Samarinda merupakan bentuk antisipasi terhadap potensi dampak kebijakan tersebut, khususnya bagi masyarakat miskin.
“Respons wali kota itu sebagai bentuk antisipasi cepat agar tidak ada keputusan yang berisiko bagi masyarakat miskin yang selama ini sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal kemampuan keuangan daerah, melainkan menyangkut tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Ia menyebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2025, pemerintah provinsi masih memiliki tanggung jawab terhadap pembiayaan BPJS bagi masyarakat miskin, sementara pemerintah kabupaten/kota bertugas menyampaikan data penerima.
“Jadi ini bukan soal mampu atau tidak mampu. Semua daerah saat ini juga dalam kondisi keuangan yang tidak mudah. Tapi tanggung jawab itu sudah diatur,” katanya.
Syparudin juga mengingatkan agar pernyataan yang berkembang tidak memperkeruh situasi. Ia meminta semua pihak untuk tidak memanasi suasana dan lebih fokus pada penyelesaian persoalan.
“Tidak perlu mengompori situasi. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama mencari solusi atas persoalan ini,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar pemerintah provinsi segera mengundang seluruh kepala daerah dan instansi terkait di Kaltim untuk membahas persoalan tersebut secara bersama.
“Kalau memang ada keterbatasan anggaran di provinsi, sebaiknya dibicarakan bersama. Ini masalah bersama yang harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” pungkasnya.

