Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Tukin Ditahan, Sani Bin Husain: Segera Penuhi Hak Dosen
    DPRD Samarinda

    Tukin Ditahan, Sani Bin Husain: Segera Penuhi Hak Dosen

    VinsensiusBy VinsensiusFebruari 20, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda– Penahanan tunjangan kinerja (tukin) dinilai sebagai tindakan zalim dan maladministrasi. Kendati penahan tukin memiliki alasan penjelas dengan bertitik tolak pada perubahan nomenklatur kementerian namun diduga tidak memadai. Tak pelak, salah satu solusi alternatif untuk menjembatani persoalan itu dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

    “Menurut saya, langkah terbaik adalah dengan menerbitkan perpres. Kita perlu bersikap terbuka dan bersabar, tetapi langkah ini harus segera diambil agar hak para dosen terpenuhi,” ungkap Anggota DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain, Rabu 19 Februari 2025 di ruang kerjanya sebagaimana dikutip Insitekaltim dari keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis 20 Februari 2025 pagi.

    Alumni Program Doktor Manajemen Pendidikan Universitas Mulawarman itu menilai penahanan pembayaran tukin dosen selama lima tahun merupakan tindakan zalim dan maladministrasi.

    “Penahanan tukin dosen ini adalah bentuk kezaliman dan maladministrasi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa setiap ASN berhak mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaannya,” ujar Sani Bin Husain.

    Selain UU Nomor 5 Tahun 2014, sambungnya, basis regulasi lainnya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020, yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berhak atas tunjangan kinerja setiap bulan. Selain itu, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024, yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim sebelum mengakhiri jabatannya, semakin memperkuat kewajiban pemerintah untuk membayarkan hak tersebut.

    Menurut Sani Bin Husain perubahan nomenklatur kementerian tidak boleh dijadikan alasan untuk menahan tunjangan dosen. Ia pun berjanji akan mendorong koleganya di DPRD Provinsi dan DPR RI Komisi X untuk terus memperjuangkan hak-hak para dosen.

    “Tidak seharusnya perubahan nama kementerian, yang sudah terjadi dua kali hingga kini menjadi Kemendikbud Ristek, dijadikan dalih untuk menahan hak tukin dosen. Saya mengajak kolega di DPRD dan DPR RI untuk bersama-sama memperjuangkan hal ini,” tegasnya.

    Sebagai solusi cepat, Sani Bin Husain menyarankan agar presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna menyelesaikan permasalahan ini.

    Ia juga menyoroti pentingnya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada dosen atas kontribusi mereka terhadap pendidikan tinggi.

    “Dosen-dosen juga berhak mendapatkan perhatian, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan mereka. Kami akan terus menyuarakan hal ini hingga hak-hak mereka terpenuhi,” tambahnya.

    Meskipun sebagai anggota DPRD Kota Samarinda hal ini bukan kewenangannya secara langsung, Sani merasa berkewajiban untuk menyuarakan aspirasi dosen, mengingat latar belakang pendidikannya di bidang administrasi pendidikan.

    “Kalau kita semua diam, kezaliman seperti ini akan terus berulang di negeri ini,” pungkasnya.

     

    Dosen DPRD Samarinda Sani Bin Husain
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Vinsensius

    Related Posts

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    APBD Perubahan Samarinda 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Modal Dipangkas Rp276 Miliar

    September 24, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Dibayangi Dana Kurang Salur dan PAD Seret

    September 21, 2026

    APBD Perubahan 2026 Samarinda Berpotensi Defisit Rp600 Miliar

    September 20, 2026

    Air Bersih Menipis, Dewan Samarinda Usul Dana Probebaya Bangun Sumur

    September 20, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Hujan Mulai Guyur Utara dan Barat Kaltim, BMKG Prediksi Penguatan Curah Hujan Oktober–November

    AminahSeptember 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hujan mulai kembali turun di sejumlah wilayah Kaltim setelah kemarau panjang. Namun,…

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    Hadapi Persaingan Media, Infosatu.co dan Insitekaltim Kembali Terverifikasi Dewan Pers

    September 25, 2026

    Medan Sulit dan Sungai Surut, Distribusi Bantuan Pangan ke Mahulu Tak Bisa Sekali Angkut

    September 25, 2026

    Hujan Kembali Guyur Kaltim, Warga Sambut Lega Setelah Kemarau

    September 25, 2026
    1 2 3 … 3,363 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.