Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»Tim Verifikasi Menemukan Kejanggalan Terkait Ijasah Caleg,Partai Diberi Waktu Perbaikan 31 Juli
    Nasional

    Tim Verifikasi Menemukan Kejanggalan Terkait Ijasah Caleg,Partai Diberi Waktu Perbaikan 31 Juli

    MartinusBy MartinusJuli 21, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA – Tim Verifikasi KPU Kaltim menemukan kejanggalan administrasi dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim. Kejanggalan tersebut bisa dilihat dari ijazah calon yang meragukan sehingga harus memastikan administrasinya benar-benar valid sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap.Hal ini disampaikan oleh Ida Farida Komisioner KPU Kaltim, Sabtu (21/7/2018) di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
    KPU Kaltim masih memberi batas waktu untuk melakukan perbaikan- perbaikan bagi calon legislatif yang masih bermasalah secara administrasi maupun kelengkapan lainnya sebelum KPU Kaltim menetapkan daftar calon tetap.(DCT) untuk calon legislatif DPRD Provinsi Kaltim
    Untuk penetapan daftar calon tetap akan ditetapkan pada bulan september minggu ke tiga (20/9/2018), sebelum ditetapkan maka calon yang dianggap bermasalah masih ada kesempatan untuk melakukan perbaikan sampai 31 Juli 2018, dimana masa perbaikan diberikan oleh KPU Kaltim sesuai tahapan mulai 21 juli 2018
    Sebagaimana disampaikan Rudiansyah, komisioner KPU Kaltim yang menyebutkan masih banyak ditemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat pencalonan. Mulai soal SKCK dari Kepolisian hingga masalah ijazah yang meragukan.KPU Kaltim tidak akan memberi toleransi kepada calon legislatif yang akan maju dalam Pileg 2019
    “Jadi mereka harus bisa memanfaatkan waktu yang ada, dimana calon legislatif yang akan maju dan masih ada kekurangan-kekurangan baik administrasi berkaitan pencalonan maka bisa memperbaiki dari 21 s/d 31 juli 2018,”kata Rudiansyah
    Ditempat yang sama, Ida Farida Komisioner KPU Kaltim kepada media menyebutkan bahwa ada ditemukan dari bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang akan maju pada Pileg 2019, dimana ada beberapa temuan dari hasil verifikasi tim yang kami lakukan seperti masalah ijasah yang meragukan.
    Dari temuan dan kejanggalan-kejanggalan KPU Kaltim menyerahkan kepada partai pengusung bacaleg yang ada, kalau memang itu ada keraguan atau ada kesangsian data administrasi calon legislatif yang di usulkan, maka partailah yang bisa melakukan untuk bisa menarik calon yang terindikasi administrasinya bermasalah.
    “Kalau nantinya sudah ditetapkan sebagai daftar calon  tetap legislatif maka tidak ada -penggantian calon tersebut, dan kami akan melakukan pengecekan administrasi dengan minta bantuan pihak kepolisian dan dinas terkait  andaikata masalah ijasah yang tadi kami ragukan. Jangan sampai dikemudian hari bermasalah dan tidak bisa tergantikan,”ungkap Ida Farida.
    Jika nanti ditemukan dan terus tidak mau mengakui secara kebenaran yang rugi tentu partai politik pengusung, kata dia kalau mau aman partailah yang bisa mengungkap keraguan yang ditemukan tadi dan jangan dipaksakan kalau masalah ijasah yang bermasalah,”kata Ida
    Selain itu masalah ijasah tentu yang tidak kalah penting adalah administrasi lainnya, seperti surat dari pengadilan bahwa tidak pernah terhukum atau tersangkut pidana lainnya,”tuturnya
    Kalau dia sebagai anggota dewan maupun pejabat publik lainnya harus ada surat pengunduran diri yang dilalampirkan . Kalau seorang anggota legislatif dan pindah partai maka juga sama aturannya, dia harus mengundurkan diri dan surat pengunduran dirinya sudah diterima oleh KPU Kaltim 31 Juli 2018 sebagai lampiran bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari partai lama dan setiap Bacaleg punya KTA tidak boleh lebih dari satu
    “Artinya bahwa setiap calon legislatif yang maju dalam pemilihan legislatif 2019, syaratnya adalah setiap calon legislatif merupakan anggota partai yang mencalonkannya. Saat didaftarkan di KPU , seorang calon legistaif sudah terdaftar anggota partai baru sebagai perahu untuk maju Pileg nanti, dan sebelum ditetapkan sebagai daftar calon legislatif maka surat pemberhentian(SK) sudah diserahkan ke KPU Kaltim, minimal satu hari sebelum penetapan,”jelasnya
    Wartawan sukri
     
     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Soroti Pengalihan JKN 49 Ribu Warga, DPRD Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tinjau Ulang

    April 11, 2026

    Kabel Semrawut, Pansus DPRD Dorong Regulasi Utilitas Perkabelan

    April 9, 2026

    Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Ingatkan Risiko Salah Nilai Kinerja Daerah

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Harap Sekda Baru Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

    April 9, 2026

    DPRD Samarinda Ingatkan Standar SPPG, Kualitas Program MBG Harus Diutamakan

    April 8, 2026

    Tak Gentar Bersaing, DPRD Samarinda Dukung Putra-Putri Daerah ke Nasional

    April 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.