Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur gelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur pada Kamis (24/9/2020) pagi.
Pengundian dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut KPU usai penetapan pasangan calon kepala daerah pada Rabu (23/9/2020) di Kantor KPU Jalan AW Syahrani, Bukit Pelangi, Sangatta.
Ketua KPU Kutim Ulfa Jamilatul Farida membacakan surat keputusan penetapan tiga pasangan calon yang maju ke Pilkada 2020 usai tahapan pengundian dilangsungkan.
Pasangan tersebut ialah Mahyunadi-Lulu Kinsu yang diusung partai PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, dan PAN ditetapkan sebagai pasangan dengan nomor urut 1.
Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP ditetapkan sebagai pasangan nomor urut 2.
Dan Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang yang diusung Partai Demokrat, PKS, dan Berkarya ditetapkan sebagai pasangan dengan nomor urut 3.
Tahapan pengundian dilaksanakan secara terbatas dengan hanya melibatkan satu orang tim penghubung cabup-cawabup yang diperbolehkan mendampingi paslon.
Usai penandatanganan SK penetapan sesuai dengan maklumat Kepolisian RI, paslon beserta pengawas melakukan deklarasi damai dan penandatanganan penerapan protokal kesehatan sebagai salah satu persyaratan Pilkada 2020.