Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    Home»Politik KPU Samarinda»Tidak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kolom Kosong
    Politik KPU Samarinda

    Tidak Ada Fasilitas Kampanye untuk Kolom Kosong

    LarasBy LarasNovember 12, 2024Updated:Desember 19, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU tidak dapat memfasilitasi kampanye untuk kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Menurutnya, kolom kosong bukanlah pasangan calon (paslon), sehingga tidak memiliki visi, misi, atau program kerja yang bisa disosialisasikan.

    “Kolom kosong itu bukan paslon. Ini adalah hak politik warga untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon yang ada,” jelas Firman saat ditemui di gudang logistik KPU, Selasa (12/11/2024).

    Firman menjelaskan bahwa KPU hanya memfasilitasi kampanye bagi pasangan calon yang memenuhi syarat, yaitu memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

    Ia juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok pendukung kolom kosong lebih tepat disebut sebagai sosialisasi, bukan kampanye.

    “Kampanye itu terkait paslon yang punya visi, misi, dan program. Kalau kolom kosong, siapa visinya, misinya? Kami tidak bisa fasilitasi itu,” sebut Firman.

    Ia menekankan bahwa KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada. Apabila kelompok pendukung kolom kosong ingin melakukan sosialisasi, mereka dapat melakukannya sesuai hak individu atau kelompok, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.

    Terkait alat peraga kampanye, Firman menyebut bahwa KPU hanya menentukan titik pemasangan alat peraga bagi pasangan calon.

    Penertiban alat peraga di luar aturan, seperti spanduk atau baliho yang tidak sesuai estetika kota, merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan peraturan daerah (perda).

    “Penertiban itu bukan kewenangan KPU. Satpol PP-lah yang akan menindak sesuai aturan tata kota,” imbuhnya.

    Firman mengimbau seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu, baik pendukung pasangan calon maupun kolom kosong, untuk menaati peraturan.

    Ia mengingatkan agar tidak ada pelanggaran terkait penempatan alat peraga demi menjaga keindahan dan ketertiban kota Samarinda.

    “Kami memastikan KPU hanya memfasilitasi kampanye untuk paslon yang memiliki visi, misi, dan program kerja. Semua pihak diharapkan memahami batasan dan aturan yang berlaku,” pungkas Firman.

    Firman hidayat KPU Samarinda Pilkada 2024
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Kades Prangat Selatan Sampaikan Pesan Bupati Kukar untuk Sukseskan PSU

    Maret 31, 2025

    Bawaslu Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

    Februari 28, 2025

    KPU Samarinda Diminta Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Next Projects

    Januari 24, 2025

    KPU Samarinda Evaluasi Dampak Rendahnya Partisipasi Pilkada 2024

    Januari 21, 2025

    DPRD Samarinda Agendakan Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Maret 2025

    Januari 15, 2025

    KPU Kukar Publikasikan Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2024

    Desember 22, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Andika SaputraMaret 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyoroti belum terbitnya rekomendasi penunjukan Penjabat (Pj)…

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Our Picks

    Penunjukan Pj Sekda Samarinda Tertahan, Wali Kota Soroti Proses di Pemprov

    Maret 30, 2026

    Kendala Dapodik Hambat TPG Guru, Pembayaran Dipastikan Tetap Dirapel

    Maret 30, 2026

    Isu Bantuan Provinsi 2027 Menguat, Andi Harun Minta Tidak Dihapus Total

    Maret 30, 2026

    Angkat Bicara Terkait Bankaltimtara, Andi Harun Serahkan Sepenuhnya ke Gubernur Kaltim

    Maret 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.