Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa KPU tidak dapat memfasilitasi kampanye untuk kolom kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurutnya, kolom kosong bukanlah pasangan calon (paslon), sehingga tidak memiliki visi, misi, atau program kerja yang bisa disosialisasikan.
“Kolom kosong itu bukan paslon. Ini adalah hak politik warga untuk menyatakan ketidaksetujuannya terhadap calon yang ada,” jelas Firman saat ditemui di gudang logistik KPU, Selasa (12/11/2024).
Firman menjelaskan bahwa KPU hanya memfasilitasi kampanye bagi pasangan calon yang memenuhi syarat, yaitu memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh kelompok pendukung kolom kosong lebih tepat disebut sebagai sosialisasi, bukan kampanye.
“Kampanye itu terkait paslon yang punya visi, misi, dan program. Kalau kolom kosong, siapa visinya, misinya? Kami tidak bisa fasilitasi itu,” sebut Firman.
Ia menekankan bahwa KPU tetap berpegang pada regulasi yang ada. Apabila kelompok pendukung kolom kosong ingin melakukan sosialisasi, mereka dapat melakukannya sesuai hak individu atau kelompok, namun harus mematuhi aturan yang berlaku.
Terkait alat peraga kampanye, Firman menyebut bahwa KPU hanya menentukan titik pemasangan alat peraga bagi pasangan calon.
Penertiban alat peraga di luar aturan, seperti spanduk atau baliho yang tidak sesuai estetika kota, merupakan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan peraturan daerah (perda).
“Penertiban itu bukan kewenangan KPU. Satpol PP-lah yang akan menindak sesuai aturan tata kota,” imbuhnya.
Firman mengimbau seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu, baik pendukung pasangan calon maupun kolom kosong, untuk menaati peraturan.
Ia mengingatkan agar tidak ada pelanggaran terkait penempatan alat peraga demi menjaga keindahan dan ketertiban kota Samarinda.
“Kami memastikan KPU hanya memfasilitasi kampanye untuk paslon yang memiliki visi, misi, dan program kerja. Semua pihak diharapkan memahami batasan dan aturan yang berlaku,” pungkas Firman.