
Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengingatkan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebelum Idulfitri.
Menurutnya, tenggat waktu ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi baik bagi instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

“Peran pemerintah itu sebagai pembuat regulasi. Kami akan mendorong pembagian THR di Kaltim. Kewajiban pemerintah itu menyiapkan pasokan komoditasnya,” ungkap Sri dalam acara Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Senin (10/3/2024).
Sri Wahyuni menekankan bahwa pembagian THR tidak hanya menjadi perhatian bagi ASN, karyawan, pegawai, atau pekerja, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusi dan perusahaan terkait.
Serikat pekerja juga diminta untuk aktif mengawal proses pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.
“Memberikan THR sebelum Idulfitri sangat penting agar masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru dengan lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayarkan secara penuh tanpa diangsur.
Hal ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Dengan demikian, dorongan keras dari pihak pemerintah dan regulasi yang telah ditetapkan diharapkan dapat memastikan bahwa pembagian THR tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur.