Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»THR Harus Dibayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Idulfitri
    Diskominfo Kaltim

    THR Harus Dibayar Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Idulfitri

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 19, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengingatkan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebelum Idulfitri.

    Menurutnya, tenggat waktu ini merupakan kewajiban yang harus dipatuhi baik bagi instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

    Teks: Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni

    “Peran pemerintah itu sebagai pembuat regulasi. Kami akan mendorong pembagian THR di Kaltim. Kewajiban pemerintah itu menyiapkan pasokan komoditasnya,” ungkap Sri dalam acara Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Senin (10/3/2024).

    Sri Wahyuni menekankan bahwa pembagian THR tidak hanya menjadi perhatian bagi ASN, karyawan, pegawai, atau pekerja, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusi dan perusahaan terkait.

    Serikat pekerja juga diminta untuk aktif mengawal proses pembayaran THR sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.

    “Memberikan THR sebelum Idulfitri sangat penting agar masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru dengan lancar,” tambahnya.

    Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan resmi mengenai pembagian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayarkan secara penuh tanpa diangsur.

    Hal ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

    Dengan demikian, dorongan keras dari pihak pemerintah dan regulasi yang telah ditetapkan diharapkan dapat memastikan bahwa pembagian THR tahun ini berjalan lancar dan tepat waktu bagi seluruh pekerja di Kalimantan Timur.

    Sekda Kaltim Sri Wahyuni THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Juni 22, 2026

    Tiga Tahun Terakhir, Qari dan Qariah Kaltim Ukir 90 Prestasi di Kancah Nasional hingga Internasional

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    Daya Beli Lesu, Realisasi PAD Kaltim Tersendat dan Jauh dari Target di Pertengahan Tahun

    Juni 19, 2026

    Hemat BBM dan Pangkas Biaya Operasional, WFA ASN Kaltim Berpotensi Diperluas Mulai Juli

    Juni 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Paripurna DPRD Kaltim Tertunda, Sekda Bantah Pemprov Sengaja Abaikan Agenda Dewan

    Nur AjijahJuni 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tidak ada unsur kesengajaan, keterlambatan kehadiran jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur…

    Blusukan Lagi, Gubernur Harum Siap Tinjau Kondisi Kaltim dari Selatan hingga Utara

    Juni 22, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026

    Gerindra-PDIP Samarinda Buka Peluang Bangun Komunikasi Politik Menuju Pilwali 2029

    Juni 22, 2026
    1 2 3 … 3,163 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.