Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PSSI Samarinda Benahi Jadwal Soeratin 2026, Akhiri Praktik Pemain Tampil Beruntun

    Juni 30, 2026

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    Juni 30, 2026

    Pemkot Samarinda Mulai Cicil Pembayaran Utang ke Kontraktor, Target Lunas Akhir 2026

    Juni 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»THR Bisa Jadi Pengurai Macet, Akmal Malik Imbau Perusahaan Tidak Menunda Pembayaran
    Diskominfo Kaltim

    THR Bisa Jadi Pengurai Macet, Akmal Malik Imbau Perusahaan Tidak Menunda Pembayaran

    LarasBy LarasMaret 28, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pulang kampung atau mudik menjadi salah satu fenomena paling banyak terjadi di berbagai negara ketika terjadi hari-hari besar perayaan. Sama halnya seperti di Indonesia.

    Masyarakat berbondong-bondong melepas rindu bertemu sanak saudara di kampung halaman sesaat setelah mendapat waktu libur panjang atau cuti bersama. Seperti di momen Bulan Ramadan dan mendekati Hari Raya Idulfitri.

    Untuk mudik, sebagian orang akan merogoh kocek yang tidak sedikit. Pengeluaran selama mudik diibaratkan mampu menjadi uang muka sebuah motor untuk perjalanan satu keluarga.

    Tak hanya bagi seorang pemudik, pengeluaran besar pun dialami mayoritas masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan berbuka, sahur dan lebaran. Kenaikan harga sering terjadi dengan memanfaatkan momentum tersebut.

    Guna meringankan momen bahagia di bulan suci, hadirlah tunjangan hari Raya (THR) yang diberikan oleh perusahaan, lembaga, instansi, dan pemilik usaha kepada karyawannya.

    Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan agar THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

    Mengamini hal tersebut, Pejabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengimbau agar tidak ada lembaga, instansi, dan perusahaan yang menunda pembayaran THR bagi pegawainya.

    Hal ini agar mempermudah bagi pegawai tersebut untuk mudik ke kampung halaman. Terutama dikhususkan agar tidak terjadi penumpukan penumpang atau pemudik baik di transportasi umum maupun jalan raya dengan kendaraan pribadi.

    Dikarenakan, kebanyakan penumpukan penumpang dan pengendara di jalan, salah satunya akibat bersamaannya pembayaran THR, sehingga di waktu-waktu itu pula masyarakat berdesakan mudik.

    “Menteri sudah buat surat edaran untuk segera kepada perusahaan membayar lebih awal, agar saudara kita yang mungkin merantau bisa pulang lebih awal dan ini mampu untuk mengurai kemacetan,” jelasnya di Pendopo Odah Etam Provinsi Kaltim, Rabu (27/3/2024).

    Diharapkan imbauan ini bisa mendapat respon positif dari seluruh pihak. Selain untuk melancarkan momentum keagamaan terbesar se-Indonesia ini, juga dapat mengurangi permasalahan kemacetan dengan mudik yang lebih awal.

    Akmal Malik SE THR
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    PSSI Samarinda Benahi Jadwal Soeratin 2026, Akhiri Praktik Pemain Tampil Beruntun

    R’syaJuni 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – PSSI Kota Samarinda mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Piala Soeratin 2026. Panitia melakukan…

    Pemadaman Bergilir Ancam Roda Ekonomi Samarinda, DPRD Khawatir Pelaku Usaha Merugi

    Juni 30, 2026

    Pemkot Samarinda Mulai Cicil Pembayaran Utang ke Kontraktor, Target Lunas Akhir 2026

    Juni 30, 2026

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026

    Penciutan RKAB Batu Bara Ancam 180 Ribu Tenaga Kerja, Tekan Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

    Juni 30, 2026
    1 2 3 … 3,182 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.