Insitekaltim,Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang tengah membahas revisi tata tertib (tatib) yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib Rustam dalam rapat kerja pada Senin (26/8/2024).
Salah satu yang menjadi perhatian, mengenai rencana kerja dewan untuk mencegah praktik korupsi akibat penganggaran yang tidak terencana.
Rustam menjelaskan, tatib baru ini merupakan pedoman penting yang membedakan dari periode sebelumnya. Dengan adanya regulasi baru ini, semua penganggaran harus melalui pokok-pokok pikiran (pokir) dan rencana kerja tahunan yang terperinci.
“Kalau sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur, akhirnya dianggap oleh pemerintah itu banyak terjadi korupsi karena penganggaran itu tidak melalui rencana kerja dewan,” ujar Rustam.
Rencana tahunan ini, disahkan pada 30 September setiap tahun, diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat yang dikumpulkan oleh anggota DPRD saat reses atau kunjungan ke daerah pemilihan (dapil).
“Kita ingin memastikan bahwa setiap usulan dari masyarakat bisa dimasukkan ke dalam rencana kerja DPRD dan dilampirkan pada anggaran tahunan. Walaupun ada beberapa penafsiran yang berbeda-beda, kami sudah menyampaikan poin-poin dan ketetapan yang jelas,” kata Rustam.
Ia menambahkan bahwa kegiatan reses DPRD akan dilaksanakan secara berkala pada bulan Januari, April, Agustus dan Desember. Setiap usulan dari masyarakat akan dicantumkan dalam rencana kerja tahunan yang disusun oleh Sekretariat DPRD.
“Anggota DPRD harus mengajukan rencana kerja mereka sebelum 3 September setiap tahun. Sekretariat DPRD akan memfasilitasi proses ini, dengan usulan datang dari masing-masing komisi,” terang Rustam.
Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi penganggaran yang dilakukan sembarangan. Semua proses akan lebih transparan dan terencana, sehingga mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Rencana kerja ini merupakan langkah konkret untuk memperbaiki sistem penganggaran dan memastikan bahwa setiap anggaran digunakan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami berharap praktik korupsi dapat diminimalisir,” tegas Rustam.
Selain itu, Rustam juga menjelaskan bahwa revisi tatib ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
“Kami ingin membuat DPRD lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya,” tandasnya.