Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan tanggapan tegas atas pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur (Kaltim) Jaya Mualimin, dan Tim Ahli Gubernur Kaltim Sudarno terkait polemik pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin.
Menanggapi alasan bahwa beban dialihkan karena Samarinda menjadi daerah dengan alokasi terbesar, Andi Harun menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap substansi persoalan.
“Saya sarankan Pak Kadinkes membaca dan memahami persoalan ini secara utuh. Jangan reaktif, karena pernyataan itu justru menunjukkan ketidakutuhan pemahaman,” tegasnya saat diwawancara, Sabtu 11 April 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tidak menolak secara keseluruhan kebijakan tersebut, melainkan menolak pelaksanaannya pada kondisi saat ini karena dinilai tidak melalui prosedur yang benar.
“Kami tidak menolak secara utuh. Kami menolak untuk kondisi saat ini, karena dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan dan tanpa pembahasan yang semestinya,” ujarnya.
Andi Harun menegaskan persoalan ini bukan terkait kemampuan anggaran daerah. Ia memastikan bahwa Pemkot Samarinda tetap berkomitmen untuk mengutamakan pelayanan masyarakat, khususnya warga miskin.
“Kalau ini menyangkut rakyat, jatuh bangun pun kami akan berusaha. Jadi ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tetapi soal cara yang tidak benar dan prosedur yang cacat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Sudarno yang menyebut kebijakan tersebut masih dapat dibahas dalam APBD Perubahan 2026.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak berdasar karena tidak mencermati isi surat resmi yang menjadi pokok persoalan.
“Kalau membaca suratnya dengan benar, tidak sesederhana itu. Jangan sampai berbicara tanpa memahami substansi,” katanya.
ngkah pemerintah provinsi dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur yang masih berlaku, serta tidak melalui mekanisme pembahasan yang semestinya.
“Kalau memang ingin mengalihkan beban ke kabupaten/kota, pertama cabut dulu pergubnya. Karena ini bukan hanya soal pergub, tapi juga berkaitan dengan instruksi presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini pemerintah provinsi justru meminta data masyarakat miskin dari kabupaten/kota untuk dibiayai melalui program JKN, sehingga perubahan kebijakan secara tiba-tiba dinilai tidak tepat.
“Provinsi yang meminta data provinsi yang menyatakan akan membiayai. Itu ada dasar hukumnya, bukan kami yang mengada-ada,” ujarnya.
Andi Harun juga mengajak semua pihak untuk tidak memperpanjang polemik dan lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara objektif.
“Ini bukan persoalan pribadi atau politik. Ini menyangkut pelayanan publik bagi puluhan ribu warga, termasuk sekitar 49.742 warga Samarinda yang terdampak,” katanya.
Ia pun mendorong agar pemerintah provinsi membuka ruang dialog bersama seluruh kabupaten/kota guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
“Kalau memang ada kendala fiskal mari dibicarakan bersama. Undang seluruh daerah, cari solusi. Jangan mengambil langkah sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.

