Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tak Terima Digusur, Salah Seorang Warga Minta Ganti Rugi Rp145 Juta Kepada Wali Kota Samarinda
    Daerah

    Tak Terima Digusur, Salah Seorang Warga Minta Ganti Rugi Rp145 Juta Kepada Wali Kota Samarinda

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 21, 2022Updated:Desember 22, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda– Tak terima rumahnya dibongkar oleh Pemerintah Kota Samarinda, warga di samping Jembatan Jalan Perniagaan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, layangkan surat keberatan.

    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari, kepada awak media, pada Rabu(21/12/2022), di tempat lokasi pembongkaran.

    Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kota Samarinda tengah membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.

    Namun, ada warga yang tidak terima bangunan dan tanah yang sudah dibelinya sejak 2012 itu dibongkar tanpa ganti rugi yang layak.

    Kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari menuturkan, Pemerintah Kota Samarinda ingin menganti rugi namun hanya Rp 38.000.000 saja. Nominal tersebut, dianggap keluarga Mukhbit (pemilik tanah,red) hanya ganti bangunan saja.

    Kuasa hukum dari keluarga Mukhbit, Dyah Lestari mengaku sudah melayangkan surat nota keberatan kepada Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.

    Diketahui, Mukbhit didampingi Kuasa Hukum Dyah Lestari, telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dan Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sepakat untuk tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

    “Nyatanya mereka tidak menghiraukan arahan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan bangunan tetap dibongkar namun belum menerima uang ganti rugi. Karena Mukhbit ini membeli tanah lengkap berserta suratnya,” kata Dyah.

    Diakuinya, tidak ada menghalangi proses pembongkaran yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda. Akan tetapi, sebagai pemilik bangunan dan tanah, belum menerima uang ganti rugi.

    “Memang berkas atau surat tanah tersebut, belum balik nama atas nama Mukhbit, bisa dipastikan itu surat asli dari membeli tanah. Dan sekiranya Pemkot bisa mencari solusinya, ” tutup Dyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.