Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Tak Terima Digusur, Salah Seorang Warga Minta Ganti Rugi Rp145 Juta Kepada Wali Kota Samarinda
    Daerah

    Tak Terima Digusur, Salah Seorang Warga Minta Ganti Rugi Rp145 Juta Kepada Wali Kota Samarinda

    Rahmat FGBy Rahmat FGDesember 21, 2022Updated:Desember 22, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda– Tak terima rumahnya dibongkar oleh Pemerintah Kota Samarinda, warga di samping Jembatan Jalan Perniagaan Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, layangkan surat keberatan.

    Hal tersebut disampaikan kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari, kepada awak media, pada Rabu(21/12/2022), di tempat lokasi pembongkaran.

    Dalam permasalahan ini, Pemerintah Kota Samarinda tengah membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH). Maka bangunan yang berada di bantaran Sungai Karang Mumus digusur.

    Namun, ada warga yang tidak terima bangunan dan tanah yang sudah dibelinya sejak 2012 itu dibongkar tanpa ganti rugi yang layak.

    Kuasa hukum warga yang keberatan Dyah Lestari menuturkan, Pemerintah Kota Samarinda ingin menganti rugi namun hanya Rp 38.000.000 saja. Nominal tersebut, dianggap keluarga Mukhbit (pemilik tanah,red) hanya ganti bangunan saja.

    Kuasa hukum dari keluarga Mukhbit, Dyah Lestari mengaku sudah melayangkan surat nota keberatan kepada Wali Kota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda.

    Diketahui, Mukbhit didampingi Kuasa Hukum Dyah Lestari, telah dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda. Dan Komisi 1 DPRD Kota Samarinda sepakat untuk tidak dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

    “Nyatanya mereka tidak menghiraukan arahan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan bangunan tetap dibongkar namun belum menerima uang ganti rugi. Karena Mukhbit ini membeli tanah lengkap berserta suratnya,” kata Dyah.

    Diakuinya, tidak ada menghalangi proses pembongkaran yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Samarinda. Akan tetapi, sebagai pemilik bangunan dan tanah, belum menerima uang ganti rugi.

    “Memang berkas atau surat tanah tersebut, belum balik nama atas nama Mukhbit, bisa dipastikan itu surat asli dari membeli tanah. Dan sekiranya Pemkot bisa mencari solusinya, ” tutup Dyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Doa Bersama Jadi Aksi Simbolis, Massa Kaltim Siap Turun 21 April

    Ratu ArifanzaApril 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar doa…

    Pemkot Samarinda Pastikan Distribusi Aman, Renovasi SMP 2 Dikebut Usai Insiden

    April 19, 2026

    Jejak Semangat Mohammad Sukri: Pesan Sederhana yang Kini Menjadi Amanah

    April 19, 2026

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.