Insitekaltim,Samarinda – Seorang perawat harimau, Suprianda (27), meninggal tragis setelah memberi makan harimau peliharaan majikannya di Jalan Wahid Hasyim II Nomor 91, Samarinda Utara pada Sabtu (18/11/2023). Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius terkait aturan pemeliharaan binatang.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik harimau tersebut diduga tidak memiliki izin resmi, sementara harimau tersebut berasal dari Afrika.
Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menanggapi peristiwa tersebut dengan menegaskan bahwa pengawasan dan regulasi terkait pemeliharaan binatang perlu diperhatikan dengan benar.
“Karena kejadian ini sangat berbahaya sekali, apalagi ini binatang buas, tentu harusnya pengawasan dan kemudian regulasi terkaitnya hewan-hewan ini tentu perlu diperhatikan dengan benar,” tuturnya di Jalan Wijaya Kusuma, Senin (20/11/2023).
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat dan pihak terkait. Pemeliharaan binatang, terutama binatang buas, harus mematuhi aturan yang ketat.
Lebih lanjut, Nidya meminta Pemprov Kaltim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait isu izin pemeliharaan hewan, terutama hewan buas. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam mendatangkan hewan langka agar semua perizinan dilengkapi dengan benar.
“Saya kira wajib untuk mengecek semua. Harus lebih berhati-hati dalam mendatangkan hewan-hewan langka apalagi buas dalam rangka perizinan dilengkapi semua dan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” imbuhnya.
Kepada keluarga korban, Nidya menyampaikan bela sungkawa. Tragedi ini diharapkan menjadi momen penting untuk lebih memperketat aturan pemeliharaan binatang berbahaya, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Ia juga menyatakan bahwa penanganan masalah ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian, dan proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu pasti akan menjadi perhatian dari pihak kepolisian, pemerintah daerah khususnya pihak-pihak yang terkait,” tandasnya.