Insitekaltim,Bontang – Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan No.51 Tahun 2018, Pemerintah Kota Bontang, menerapkan penerimaan siswa dan siswi tahun ajaran 2019 berdasarkan zona. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Akhmad Suharto, kepada media, di ruangannya pada Jumat (31/5/2019).
Berbeda dari tahun sebelumnya, penerimaan siswa baru tidak lagi acak melainkan perzona. Hal itu bertujuan agar tidak ada masyarakat yang kwatir anaknya tidak di terima di suatu sekolah.
Menurut Suharto jika dulu ada yang namanya sekolah populer, kini di tahun ajaran baru 2019 sudah tidak lagi berlaku. Hal ini bertujuan, supaya sekolah yang masih kekurangan ruang kelas bisa mendapat bantuan untuk menjamin ketersediaan daya tampung dan juga menghindari adanya satatus sosial. “Sebenarnya sekolah itu sama saja, tempat untuk menuntut ilmu, jika dulu ada sekolah favorit atau apa, sekarang semua sama, murid akan diterima jika masuk dalam zonanya,” ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengatakan, untuk penerimaan tahun ini tidak ada lagi sistem tes, calon siswa yang masuk dalam zona sekolah akan langsung diterima tanpa memandang status sosial dan nilai yang ada.
“Yang jelas sudah di petakan, jadi yang di maksud perzona itu, bagi penduduk yang tinggal 400 meter dari sekolah, bisa disekolahkan, atau perkelurahan,” terangnya.(yanti)