Insitekaltim,Samarinda – Per tanggal 10 Agustus 2024 lalu, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis…
“Kami menunggu dulu dan perlu penggodokan dulu. Yang jelas kami ingin peraturan dalam bentuk perda (peraturan daerah) itu cepat selesai, karena saat ini kami memang butuh dan perlu perda itu,” ujar Anis.
“Kalau soal ekonomi, pihak Pertamina sendiri kan punya aturan, dan melalui ketentuan yang sudah menjadi kewenangan mereka untuk menjual bahan bakar minyak,” tutur Fuad
“Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” ungkap Andi Harun kepada media pada Jumat (3/5/2024).