Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Susah Ngurus Batas Tanah, Warga Sampaikan Keluhan Kepada DPRD Samarinda
    DPRD Samarinda

    Susah Ngurus Batas Tanah, Warga Sampaikan Keluhan Kepada DPRD Samarinda

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 8, 2023Updated:Juni 30, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda –Warga Samarinda Utara sampaikan keluhan kepada DPRD Kota Samarinda terkait masalah batas tanah yang sampai saat ini tak kunjung selesai.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal, mengatakan pihaknya menerima keluhan warga Samarinda Utara terkait masalah batas tanah yang sedang mereka hadapi, dimana warga menghadapi kendala dalam proses penentuan batas tanah mereka.

    “Kami hari ini mendapatkan keluhan warga Samarinda Utara tentang batas tanah,” kata Joha kepada awak media usai hearing dengan BPN Kota Samarinda mengenai pelayanan PTSP, pembuatan PTSL dan persoalan tanah lainnya, pada Kamis (8/6/2023).

    Menurut Ketua Komisi DPRD Kota Samarinda itu, salah satu kendala utama yang dihadapi oleh warga adalah terkait kepemilikan tanah. Pada saat proses penentuan batas tanah, Sementara orang tua mereka masih hidup saat program PTSL, yang kemudian, orang tua mereka meninggal dunia.

    “Mereka menghadapi kesulitan karena tidak memiliki dasar kepemilikan tanah yang jelas,” ungkap Joha.

    Menghadapi situasi tersebut, warga memutuskan untuk mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda guna mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Namun, tanpa memiliki dasar kepemilikan yang kuat, mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan bantuan yang diharapkan dari BPN.

    “Warga mengaku memiliki surat kematian, namun tidak punya bukti apa-apa. Kami undang BPN dan warga yang masih kurang paham. Tadi BPN minta warga untuk datang ke kantor BPN,” ujarnya.

    Selain itu ada warga mempunyai masalah yang serupa di Jalan Wahab Sjahranie, Samarinda Utara.

    “BPN Samarinda telah memberikan penjelasan bahwa masalah batas tanah tersebut dapat diproses. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, mengingat banyaknya masyarakat yang menghadapi masalah serupa terkait pertanahan dan batas tanah,” terangnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemanfaatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diberlakukan oleh pemerintah. Program ini menyediakan solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam kepemilikan tanah, termasuk masalah batas tanah seperti yang dialami oleh warga Samarinda.

    “Biaya untuk mengikuti program PTSL sangat terjangkau, hanya sebesar 250 ribu rupiah. Pelaksanaannya pun berbeda-beda dan diuruskan oleh RT setempat. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memanfaatkan kayu sebagai patok atau pembatas,”tandasnya.

    BPN Joha Samarinda Utara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.