Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda kembali raih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (18/4/2023)
Prestasi ini diapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, salah satunya datang dari Wakil Ketua DPRD Samarinda Subandi. Ia meminta pemerintah kota (pemkot) menjadikan penghargaan opini WTP sebagai motivasi kinerja yang lebih baik ke depan serta lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski mengapresiasi, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mengingatkan Pemkot Samarinda perlu memperhatikan beberapa catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Catatan-catatan itu di antaranya mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan wajib pajak yang selama ini masih kurang baik dari pajak restoran, pajak hotel sebesar Rp1,11 miliar dan potensi penerimaan daerah dari pengelola fasilitas hiburan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak minimal sebesar Rp749,72 juta.
Terkait hal ini ia mengatakan pihaknya akan segera membuka dan mempelajari rekomendasi tersebut guna mencari penyebab kendala serta menemukan solusi atas catatan-catatan BPK.
” Yang jelas nanti kita buka. Pemerintah Kota Samarinda diharapkan melakukan penyesuaian terhadap wajib pajak sebagaimana catatan yang diberikan,” tandasnya.
Ia menambahkan WTP tersebut sebagai dorongan untuk memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel.

