
Insitekaltim,Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah melakukan upaya intensif dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. Sejumlah langkah strategis telah dirancang dan diterapkan guna mengatasi masalah sosial ini.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa terdapat tiga langkah kunci yang perlu dilakukan dalam menangani kemiskinan ekstrem pada tahun ini.
Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan Langkah-langkah itu meliputi pengurangan beban masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan di Kota Samarinda.
“Kita fokus pada tiga hal ini untuk menangani kemiskinan ekstrem,” ujar Sri Puji pada Selasa (19/3/2024).
Puji menjelaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan difokuskan pada warga yang telah terdaftar sebagai masyarakat miskin ekstrem. Harapannya, jumlah warga dalam kategori ini dapat terus berkurang dari waktu ke waktu.
“Dinas Sosial akan membentuk tim pendamping yang terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2023 yang menetapkan kriteria rumah tangga miskin di daerah tersebut. Peraturan ini menjelaskan 18 kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi masyarakat miskin ekstrem.
“Dengan adanya 11 kriteria yang harus terpenuhi, maka seseorang dapat dikategorikan sebagai miskin ekstrem. Semoga semua program yang telah direncanakan dan dialokasikan anggarannya pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar,” pungkas Puji.
Harapannya warga miskin ekstrem di ibu kota provinsi ini semakin berkurang bahkan terentaskan dari kemiskinan.