Insitekaltim, Samarinda – Di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan, perusahaan agar tetap memperhatikan status BPJS Kesehatan pekerja yang terkena PHK.
“Perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan,” tegas Sri Puji Astuti, Senin, 15 Juni 2026.
Pasalnya, persoalan status kepesertaan BPJS Kesehatan kerap muncul setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Ini berpotensi menghambat, akses terhadap layanan kesehatan.
Menurut Sri Puji Astuti, persoalan tersebut sering kali menjadi sumber permasalahan baru, setelah hubungan kerja berakhir.
Pernyataan itu disampaikan, menanggapi meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK, khususnya di sektor pertambangan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, sebanyak 376 pekerja tambang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sri Puji mengatakan, mekanisme PHK sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga berbagai hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya PHK itu kan sudah ada undang-undangnya. Kalau PHK berarti dia akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan. Yang penting semua terbayarkan dan tidak ada yang dicurangi,” ujarnya.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, PHK dapat terjadi karena berbagai faktor. Termasuk kondisi ekonomi dan dinamika industri, yang dipengaruhi pasar global. Namun, apa pun alasannya, hak pekerja tetap harus dipenuhi.
Ia menilai persoalan yang paling sering muncul pasca-PHK justru berkaitan dengan jaminan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan tidak segera melaporkan perubahan status pekerja kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan setelah hubungan kerja berakhir.
“Nah, sekarang yang jadi masalah itu sebenarnya BPJS kesehatannya. Biasanya setelah diputus itu perusahaan tidak melapor ke BPJS Kesehatan maupun ke Disnaker. Ini yang bahaya,” katanya.
Akibatnya, ketika mantan pekerja atau anggota keluarganya membutuhkan layanan kesehatan, mereka baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah karena iuran tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut Sri Puji, kondisi tersebut sering memicu keluhan dan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, ia meminta perusahaan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi setelah melakukan PHK.
Sementara untuk program BPJS Ketenagakerjaan, ia menilai perlindungan bagi pekerja relatif lebih terjamin karena tersedia berbagai manfaat. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta program lainnya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.
Ia berharap, seluruh perusahaan yang melakukan PHK dapat menjalankan proses tersebut sesuai aturan dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja.
“Yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya dan tentunya diketahui oleh Disnaker sebagai instansi terkait,” pungkasnya

