Insitekaltim, Samarinda – Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda memastikan kerja sama dengan PT Wahana Oetama Tirta Samarinda (WOTS) berakhir pada 31 Agustus 2026. Polemik terkait berakhirnya kerja sama tersebut kini diarahkan ke jalur hukum setelah Perumdam dan Pemerintah Kota Samarinda melayangkan somasi kepada PT WOTS.
Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Marnabas, mengatakan keputusan tersebut berpedoman pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang menjadi dasar hubungan kedua pihak.
“Kita berpedoman pada SPKS yang berakhir tanggal 31 Agustus 2026 ini,” ujar Marnabas saat ditemui di DPRD Kota Samarinda, Jumat, 11 September 2026
Menurutnya, apabila salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak puas terhadap berakhirnya perjanjian, penyelesaian terlebih dahulu dapat ditempuh melalui musyawarah. Namun jika tidak menemukan titik temu, jalur pengadilan menjadi pilihan untuk menentukan persoalan secara hukum.
“Antara PT WOTS dengan Perumdam dan Pemkot Samarinda itu kita selesaikan secara hukum. Karena ini juga kita mau percepat supaya clear, kita sudah somasi kepada PT WOTS,” katanya.
Marnabas menjelaskan, berakhirnya SPKS mengacu pada klausul perjanjian terkait penerimaan air curah oleh Perumdam. Ia menyebut terdapat bukti pembayaran Perumdam kepada PT WOTS pada September 2026 yang menurutnya merupakan pembayaran atas penggunaan pada Agustus.
“Di klausul itu berakhir ketika ada penerimaan air curah ke Perumdam. Ada kuitansi membuktikan bahwa Perumdam itu membayar kepada PT WOTS di bulan September, berarti kan pemakaian di bulan Agustus,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah turut memfasilitasi persoalan 44 karyawan PT WOTS yang hingga kini masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut. Marnabas mengatakan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda disebut tengah mengomunikasikan persoalan gaji dan keberlanjutan pekerjaan para karyawan dengan PT WOTS.
“Pemerintah juga intervensi ke ini, lewat Disnaker coba komunikasikan ini antara PT WOTS dengan karyawannya, bagaimana dengan gaji mereka,” ujarnya.
Marnabas menyebut gaji karyawan untuk September masih dibayarkan. Adapun opsi selanjutnya, kata dia, dapat berupa penempatan karyawan di bidang usaha PT WOTS lainnya atau dirumahkan sembari menunggu proses hukum.
Selain persoalan kerja sama, Marnabas menegaskan PT WOTS memiliki kewajiban menyerahkan aset-aset dalam skema Build Operate Transfer (BOT) kepada pemerintah melalui Perumdam dalam kondisi baik.
Namun, berdasarkan analisis tim di lapangan, terdapat sejumlah aset yang ditemukan tidak berfungsi. Kendati demikian, komunikasi antara pihak terkait masih terus dilakukan untuk mencari penyelesaian.
“Kita jalin komunikasi supaya bisa clear and clean,” katanya.
Marnabas juga meluruskan istilah “status quo” yang muncul dalam polemik tersebut. Menurutnya, status quo tidak dapat ditetapkan sepihak oleh salah satu pihak, melainkan merupakan konsekuensi dari proses hukum dan putusan pengadilan dalam kondisi tertentu.
Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang musyawarah, namun persoalan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak pada akhirnya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

