Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Data BPJS Karyawan PT WOTS Tak Ditemukan di Disnaker, Statusnya Kini Ditelusuri

    September 11, 2026

    RRI Didorong Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

    September 11, 2026

    SPKS Berakhir, Perumdam Tirta Kencana Somasi PT WOTS dan Bawa Polemik ke Pengadilan

    September 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»SPKS Berakhir, Perumdam Tirta Kencana Somasi PT WOTS dan Bawa Polemik ke Pengadilan
    Pemerintah

    SPKS Berakhir, Perumdam Tirta Kencana Somasi PT WOTS dan Bawa Polemik ke Pengadilan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 11, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Marnabas, saat diwawancarai awak media. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda memastikan kerja sama dengan PT Wahana Oetama Tirta Samarinda (WOTS) berakhir pada 31 Agustus 2026. Polemik terkait berakhirnya kerja sama tersebut kini diarahkan ke jalur hukum setelah Perumdam dan Pemerintah Kota Samarinda melayangkan somasi kepada PT WOTS.

    Ketua Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Samarinda, Marnabas, mengatakan keputusan tersebut berpedoman pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang menjadi dasar hubungan kedua pihak.

    “Kita berpedoman pada SPKS yang berakhir tanggal 31 Agustus 2026 ini,” ujar Marnabas saat ditemui di DPRD Kota Samarinda, Jumat, 11 September 2026

    Menurutnya, apabila salah satu pihak merasa dirugikan atau tidak puas terhadap berakhirnya perjanjian, penyelesaian terlebih dahulu dapat ditempuh melalui musyawarah. Namun jika tidak menemukan titik temu, jalur pengadilan menjadi pilihan untuk menentukan persoalan secara hukum.

    “Antara PT WOTS dengan Perumdam dan Pemkot Samarinda itu kita selesaikan secara hukum. Karena ini juga kita mau percepat supaya clear, kita sudah somasi kepada PT WOTS,” katanya.

    Marnabas menjelaskan, berakhirnya SPKS mengacu pada klausul perjanjian terkait penerimaan air curah oleh Perumdam. Ia menyebut terdapat bukti pembayaran Perumdam kepada PT WOTS pada September 2026 yang menurutnya merupakan pembayaran atas penggunaan pada Agustus.

    “Di klausul itu berakhir ketika ada penerimaan air curah ke Perumdam. Ada kuitansi membuktikan bahwa Perumdam itu membayar kepada PT WOTS di bulan September, berarti kan pemakaian di bulan Agustus,” jelasnya.

    Di sisi lain, pemerintah turut memfasilitasi persoalan 44 karyawan PT WOTS yang hingga kini masih berstatus sebagai karyawan perusahaan tersebut. Marnabas mengatakan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda disebut tengah mengomunikasikan persoalan gaji dan keberlanjutan pekerjaan para karyawan dengan PT WOTS.

    “Pemerintah juga intervensi ke ini, lewat Disnaker coba komunikasikan ini antara PT WOTS dengan karyawannya, bagaimana dengan gaji mereka,” ujarnya.

    Marnabas menyebut gaji karyawan untuk September masih dibayarkan. Adapun opsi selanjutnya, kata dia, dapat berupa penempatan karyawan di bidang usaha PT WOTS lainnya atau dirumahkan sembari menunggu proses hukum.

    Selain persoalan kerja sama, Marnabas menegaskan PT WOTS memiliki kewajiban menyerahkan aset-aset dalam skema Build Operate Transfer (BOT) kepada pemerintah melalui Perumdam dalam kondisi baik.

    Namun, berdasarkan analisis tim di lapangan, terdapat sejumlah aset yang ditemukan tidak berfungsi. Kendati demikian, komunikasi antara pihak terkait masih terus dilakukan untuk mencari penyelesaian.

    “Kita jalin komunikasi supaya bisa clear and clean,” katanya.

    Marnabas juga meluruskan istilah “status quo” yang muncul dalam polemik tersebut. Menurutnya, status quo tidak dapat ditetapkan sepihak oleh salah satu pihak, melainkan merupakan konsekuensi dari proses hukum dan putusan pengadilan dalam kondisi tertentu.

    Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang musyawarah, namun persoalan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak pada akhirnya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum apabila tidak tercapai kesepakatan.

     

    Marnabas Patiroy Pemkot Samarinda Perumdam Tirta Kencana PT Wahana Oetama Tirta Samarinda (WOTS)
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Data BPJS Karyawan PT WOTS Tak Ditemukan di Disnaker, Statusnya Kini Ditelusuri

    September 11, 2026

    RRI Didorong Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

    September 11, 2026

    Masih Terima Pembayaran Usai Pengelolaan Diambil Alih, Komisi II Bentuk Tim Investigasi

    September 11, 2026

    Intrusi Air Asin Makin Jauh, Kadar Klorida Air Baku Samarinda Tembus Batas Aman

    September 11, 2026

    Kemarau Melanda Daerah Pemasok, Pemerintah Antisipasi Gangguan Pasokan Pangan

    September 11, 2026

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    September 10, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Data BPJS Karyawan PT WOTS Tak Ditemukan di Disnaker, Statusnya Kini Ditelusuri

    ArumSeptember 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda belum menemukan dokumen terkait data kepesertaan…

    RRI Didorong Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Hoaks

    September 11, 2026

    SPKS Berakhir, Perumdam Tirta Kencana Somasi PT WOTS dan Bawa Polemik ke Pengadilan

    September 11, 2026

    Bunda Harum: Anak PAUD Jangan Dibebani Target Calistung

    September 11, 2026

    Masih Terima Pembayaran Usai Pengelolaan Diambil Alih, Komisi II Bentuk Tim Investigasi

    September 11, 2026
    1 2 3 … 3,334 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.