Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap.

Proyek yang dibangun menggunakan APBD, dengan anggaran lebih dari Rp432 miliar tersebut hingga kini masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum resmi beroperasi.
Ironisnya, ditengah penantian beroperasi
muncul spanduk bertuliskan “Tanah Dijual” di kawasan atas Bukit Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini proyek infrastruktur strategis yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap tersebut, masih menunggu izin operasional sebelum dibuka untuk umum.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim mengaku, belum mengetahui secara rinci terkait pemasangan spanduk tersebut.
Namun, ia mengungkapkan masih ada sejumlah lahan di kawasan atas terowongan yang diduga masih dalam proses pembebasan oleh pemerintah.
“Itu kami belum cek lebih jauh, tapi memang rasanya masih ada. Kalau saya tidak salah ingat, di atas itu masih ada yang dalam proses pembebasan lahan. Tapi kan masih berproses,” ujarnya di Kantor DPRD Samarinda, Senin, 15 Juni 2026.
Menurut Abdul Rohim, belum dapat dipastikan siapa pihak yang memasang spanduk tersebut maupun tujuan pemasangannya.
Ia tidak menutup kemungkinan, keberadaan spanduk berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang masih berlangsung.
“Saya enggak berani memastikan apakah seperti apa, siapa yang memasang dan apa maksudnya. Bisa saja untuk mempercepat proses pembebasan lahan, tapi kita belum tahu,” katanya.
Meski demikian, ia berharap, seluruh persoalan yang berkaitan dengan lahan di kawasan atas terowongan dapat segera diselesaikan sebelum terowongan resmi difungsikan.
“Ketika terowongan ini sudah dimanfaatkan masyarakat, mulai dari hal teknis sampai nonteknis, termasuk pembebasan lahan di area atas terowongan, harus sudah clear sehingga tidak menimbulkan keraguan lagi bagi masyarakat,” tegasnya.
Abdul Rohim juga membenarkan, dalam sejumlah pembahasan sebelumnya masih terdapat proses pembebasan lahan yang ditangani Pemerintah Kota Samarinda.
Karena itu, pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum.
“Nanti akan kita tanyakan lagi. Seingat saya memang masih ada proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemkot,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai persoalan lahan tersebut tidak memengaruhi kondisi fisik maupun aspek teknis terowongan yang telah selesai dibangun.
“Kalau dari desain dan perbaikan fisik yang sudah dilakukan, sebenarnya tidak berpengaruh terhadap fungsi terowongan. Ini lebih kepada persoalan sosial yang memang harus diselesaikan agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, hal yang paling dinantikan masyarakat saat ini adalah kepastian kapan Terowongan Samarinda dapat mulai digunakan. Untuk itu, proses administrasi dan perizinan dari pemerintah pusat dinilai menjadi prioritas utama.
“Yang paling penting sekarang adalah segera mendapatkan izin dari kementerian agar terowongan bisa dimanfaatkan masyarakat,” katanya.

