Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Agustus 25, 2026

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sosperda di Balikpapan, Nidya Ajak Warga Perangi Narkoba
    DPRD Kaltim

    Sosperda di Balikpapan, Nidya Ajak Warga Perangi Narkoba

    MartinusBy MartinusMaret 19, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Balikapan – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan, Minggu (19/3/2023).

    Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono,SE,ME, didampingi Ketua AMPG Kota Balikpapan dan Pengurus AMPG Kaltim

    Nidya mengatakan, Kalimantan Timur saat ini tercatat sebagai top five pengguna dan penyebaran narkoba secara nasional. Pada tahun 2021 BNN merilis sebanyak 3.662.646 penduduk Indonesia yang memakai narkoba. Artinya angka prevalensi pengguna narkoba di Kaltim masih tinggi.

    Terhadap kondisi tersebut maka perlu diterbitkan perda sebagai upaya pemerintah dan DPRD Kaltim untuk melakukan pemberantasan, pencegahan hingga penanganan kepada korban narkotika.

    “Kita tidak akan berhenti untuk menyosialisasikannya. Pemerintah dan DPRD Kaltim hadir di tengah masyarakat untuk memfasilitasi pencegahan penyebaran narkoba di Kaltim,” tutur Nidya.

    Ia menambahkan, masyarakat perlu diberi pemahaman tentang apa itu narkoba, bagaimana peredarannya, seperti apa bahayanya, bagaimana pencegahannya dan penanganannya.

    Adapun langkah-langkah preventif memerangi narkoba jelas Nidya, yakni sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban, peningkatan upaya terapi melalui pencegahan yang terprogramkan, penegakkan hukum yang efektif, waspadai dan ungkap modus baru jual beli narkoba.

    Politikus Partai Golkar itu meminta seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

    Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Tari dari BNN Kota Balikpapan

    Penyuluh Narkoba Ahli Muda, Sri Lestari Darmayanti narasumber pada sosialisasi tersebut menguraikan saat ini perkembangan narkotika jenis baru new psychoactive substances (NPS) menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika yang belum diatur dalam Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

    “Sebanyak 91 NPS yang beredar di Indonesia. Sebanyak 85 sudah diatur dalam permenkes, sedangkan belum diatur permenkes sebanyak 6 narkotika,” ungkap Tari.

    Enam narkotika yang belum diatur permenkes yaitu katamin, mitragyna speciosa, alpha propylaminopentiophenone, methylbenzylpiperazine, MDMB-5Br‐INACA, dan NN dimenthylpentilone.

    Tari paparkan terdapat tiga jenis narkotika serta efeknya yang membahayakan kesehatan manusia.

    Pertama, narkotika stimulan yaitu jenis narkotika yang memacu kerja otak dan meningkatkan aktivitas tubuh, dan meningkatkan rasa gembira.

    Kedua, narkotika depresan yaitu jenis narkotika yang menghambat kerja otak dan memperlambat aktivitas tubuh. Efeknya adalah mengantuk, tenang, rasa nyeri dan stres menghilang.

    Ketiga, narkotika halusinogen yaitu narkotika yang membuat halusinasi dan menyebabkan distorsi persepsi pikiran dan lingkungan.

    Tari berharap ada gerakan peduli terhadap bahaya narkoba mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aris Soroti Dampak Aturan Antrean BBM Subsidi terhadap Penghasilan Sopir

    Andika SaputraAgustus 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Aris Mulyanata…

    Dishub Samarinda Tegaskan Antrean BBM Subsidi Tak Boleh Jadi Celah Pungli

    Agustus 25, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Prabowo Respons Kebutuhan Sumsel, 500 Sumur Bor dan APD Disiapkan

    Agustus 25, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026
    1 2 3 … 3,297 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.