Insitekaltim,Sangatta – Dinas Pertanahan Kutim Simon Salombe menjelaskan bahwa masalah kepemilikan lahan di Pelabuhan Kenyamukan masuk dalam ranah hutang. Namun karena masalah mekanisme yang salah situasi kembali menjadi rumit.
“Jika kami melanjutkan pembayaran, berarti kami juga ikut salah. Maka, kami berusaha untuk meluruskannya terlebih dahulu,” ucapnya saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Lokasi yang seharusnya hanya memerlukan lahan seluas 4,8 hektare untuk keperluan pelabuhan di luar jalan masuk, ternyata telah direbut oleh oknum tertentu sekitar 100 hektare pada tahun 2015.
“Kendati pembayaran telah dilakukan, hanya uang muka (DP) yang dibayarkan, yang kemudian dianggap tidak lunas. Bahkan jika lunas, masih mungkin ada masalah yang timbul,” paparnya.
Karena ketidaklunasan pembayaran, hanya sejumlah DP yang dibayarkan, lokasi pelabuhan masuk dalam ranah hutang, menciptakan kebingungan hukum yang rumit.
“Kami mengoordinasikan masalah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi, akhirnya dari provinsi memberikan kami arahan bahwa masalah ini bisa diidentifikasi kembali. Artinya dikembalikan ke status awal, bukan dalam ranah hutang, lahan yang sudah diambil DP,” jelasnya.
Salah satu dampak yang perlu dipertimbangkan nilai sebagian besar lahan yang sebelumnya diperoleh melalui sertifikat dan yang tidak. Lahan dengan sertifikat memiliki nilai permeter sekitar Rp64 ribu, jika baru menerima DP sebesar Rp25 juta, maka berapa meter yang bisa dikuasai oleh pemerintah.
“Entah kapan pemerintah membutuhkan, barulah dilakukan pengadaan lagi sesuai dengan mekanisme baru,” ujar Simon.
Selain itu, Simon Salombe mengakui ada kekurangan dalam proses tersebut, lahan pemerintah akan terpisah-pisah tetapi upaya ini dianggap sebagai solusi terbaik untuk menghindari masalah yang lebih besar di masa depan. Upaya ini bertujuan agar lokasi pemda tetap terjaga dan terkoordinasi dengan baik.
Saat ini, pihak berwenang telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dan hanya menunggu identifikasi lapangan dengan pihak-pihak terkait untuk melanjutkan proses penyelesaian masalah ini. sehingga semuanya dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa kontroversi lebih lanjut.