Insitekaltim,Samarinda – Tahun 2023 serapan anggaran Kaltim mencapai angka 92,4 persen. Angka ini jauh lebih baik dari capaian tahun sebelumnya 87 persen.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan komponen yang ikut memberi kontribusi besar adalah belanja modal lewat pengadaan barang dan jasa.
Bahkan untuk pengadaan barang dan jasa, Kaltim menjadi salah satu provinsi dengan penggunaan e-katalog tertinggi di Indonesia.
“Ini komitmen yang baik dan tidak main-main. Nilainya mencapai Rp4 triliun,” sebutnya.
Sehingga belanja e-katalog Kaltim 2023 ungkapnya, sama besarnya dengan APBD kabupaten atau kota di Pulau Jawa.
Sekda pun meminta semua pihak untuk saling mendukung dan berkolaborasi untuk implementasi kebijakan peningkatan produk dalam negeri, tingkat komponen dalam negeri serta penggunaan e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Mudah-mudahan ini menjadi bagian komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” harapnya.
Hal tersebut diungkapkan Sri Wahyuni saat membuka Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan penggunaan e-Katalog pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Senin (12/2/2024).
Acara yang digagas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Provinsi Kaltim berlangsung di Ballroom Crystal Hotel Mercure Samarinda, menghadirkan narasumber Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian, serta Kepala Biro Barjas Setda Provinsi Kaltim.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim Heni Purwaningsih menjelaskan sosialisasi ini sebagai upaya percepatan penayangan produk-produk UMKM dan koperasi pada katalog sektoral dan katalog lokal.
“Hal ini sesuai peraturan pemerintah dan peraturan presiden mengatur pengadaan barang dan jasa. Dimana pemerintah daerah dan kementerian/lembaga wajib mengalokasikan 40 persen dari anggarannya untuk usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasanya,” jelas Heni.
Juga kewajiban menggunakan produk UKM, apabila ada penjumlahan TKDN dan PMP senilai 40 persen.
Selain itu, industri kecil yang masuk dalam sistem informasi industri nasional akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh sertifikat TKDN dan prioritas menjadi produk dibeli dengan referensi harga.
Sosialisasi diikuti 200 peserta dihadiri pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim dan kepala Disperindag UMKM kabupaten/kota, lembaga sertifikasi pemerintah/BUMN, para pelaku UMKM dan koperasi.