
Insitekaltim, Samarinda – Persoalan sertifikat yang dialami nasabah Bank Tabungan Negara (BTN), Fahri selama sekitar 15 tahun mulai menemukan titik terang setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mempertemukan pihak bank, pengembang, nasabah, dan sejumlah lembaga terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Iswandi mengatakan, RDP tersebut merupakan pertemuan kedua untuk membahas persoalan Fahri dengan pihak BTN dan pengembang PT Puspita Sari.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda menghadirkan pihak BTN, Fahri selaku konsumen, PT Puspita Sari sebagai pengembang, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini pertemuan kedua antara masalah Pak Fahri, nasabah Bank BTN dengan pihak BTN. Hari ini kita hadirkan Bank BTN, Pak Fahri, kemudian pengembang, BPSK, OJK, dan BPN. Alhamdulillah clear semua,” ujar Iswandi, Selasa, 1 September 2026.
Menurut Iswandi masing-masing pihak telah menyampaikan langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. BPN juga disebut siap membantu proses penyelesaian yang berkaitan dengan sertifikat.
Ia berharap persoalan yang telah berlangsung selama 15 tahun itu dapat segera diselesaikan dan hak konsumen dapat terpenuhi.
“Insyaallah ke depannya sudah clear, permasalahannya bisa diselesaikan. Permasalahan yang sudah 15 tahun ini,” katanya.
Iswandi menjelaskan hasil RDP menyepakati pihak BTN akan menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen. Sementara BPN akan membantu proses yang berkaitan dengan sertifikat dan pihak pengembang turut dilibatkan dalam penyelesaian.
Apabila masih terdapat persoalan lain, termasuk terkait tuntutan ganti rugi, Iswandi mengatakan hal tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut antara konsumen dan pihak BTN.
“Rekomendasi kita tadi sudah jelas hasil kesimpulannya bahwa nanti pihak BTN menyelesaikan semua kewajibannya, kemudian pihak konsumen juga sudah oke, nanti BPN membantu, pengembang juga tadi ada. Sudah clear-lah istilahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BTN Kota Samarinda Ceto Subagiyo mengatakan, proses penyelesaian masih membutuhkan pengumpulan dan pemeriksaan sejumlah berkas dari pihak BTN dan PT Puspita Sari.
Menurutnya, setelah data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, pihak-pihak terkait akan berkoordinasi dengan BPN untuk melanjutkan proses penyelesaian.
“Dari pihak BTN sama PT Puspita itu mau menginventaris berkasnya dulu, data-datanya dulu. Nah, nanti setelah datanya lengkap, akan berkoordinasi dengan BPN,” ujar Ceto.
Ia menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan konsumen yang telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada BTN, tetapi hak yang dituntut belum diterima hingga saat ini.
Karena itu, BTN bersama pihak pengembang dan konsumen perlu duduk bersama untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut.
Ceto mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kota Samarinda yang memfasilitasi pertemuan antarpihak. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut perlu dilakukan bersama karena berkaitan dengan hak konsumen.
“Yang dituntut oleh Pak Fahri itu kan memang sudah menjadi haknya Pak Fahri yang harus dibantu,” katanya.
Ia memastikan persoalan tersebut saat ini sudah memiliki arah penyelesaian. Namun, proses selanjutnya masih menunggu kelengkapan data dari pihak BTN dan PT Puspita Sari serta koordinasi bersama Fahri dan kuasa hukumnya.
“Insyaallah sekarang sebenarnya sudah jelas. Tinggal nanti dari BTN sama PT Puspita Sari ini dan juga pengadunya,” pungkasnya.

