Insitekaltim,Kukar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) untuk Pemilu 2024 di Hotel Elty Smart Lesong Batu, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (26/6/2024).
Perhitungan ulang yang dilakukan di 43 tempat pemungutan suara (TPS) di Kukar ini akibat sengketa perselisihan jatah kursi DPR RI antara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengemukakan bahwa perhitungan ulang ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan surat Keputusan KPU Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Umum 2024.
“Perhitungan ulang ini akan dilaksanakan hingga besok, dengan sekitar 10 ribu surat suara DPR RI dari 43 TPS yang tersebar di 12 kecamatan se-Kukar,” ungkap Rudi.
Proses perhitungan ulang dibagi menjadi tiga panel. Panel 1 mencakup Anggana, Samboja, Samboja Barat, Muara Muntai dan Kenohan. Panel 2 meliputi Tenggarong Seberang, Kembang Janggut, Loa Kulu dan Muara Badak, sedangkan Panel 3 mencakup Muara Kaman, Loa Janan dan Tenggarong.
“Lebih dari seribu surat suara dihitung ulang dan terbagi atas tiga panel. Kami akan melakukan perhitungan hingga besok. Saat perhitungan, kondisinya tetap kondusif dan dijaga oleh pihak kepolisian,” tambah Rudi.
Permohonan perhitungan ulang ini diajukan oleh Partai Demokrat kepada MK atas selisih perolehan suara dengan PAN. Ada perbedaan hasil antara Model C HASIL-DPR/SALINAN dan Model D HASIL KECAMATAN-DPR di sembilan kabupaten/kota di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.
Dalam perhitungan tersebut, suara PAN bertambah sebanyak 366 suara sementara suara Partai Demokrat berkurang 183 suara. Setelah perhitungan, PAN memperoleh 110.775 suara dari sebelumnya 111.141 suara, sedangkan Partai Demokrat memperoleh 110.935 suara dari sebelumnya 110.752 suara.
KPU Kukar memastikan bahwa tidak ada surat suara yang rusak selama proses perhitungan berlangsung. Proses ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perwakilan Partai Demokrat sebagai pemohon, PAN sebagai termohon serta beberapa partai lain seperti Golkar, PDIP, PKS dan Gerindra.
“Setelah perhitungan ini, akan ada rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi yang harus selesai sebelum tenggat waktu 1 Juli mendatang,” tutur Rudi.
“Kami berharap proses ini dapat selesai sesuai dengan timeline, dan pada 30 Juni nanti hasilnya sudah kami serahkan ke KPU Kaltim,” pungkasnya.