Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Mei 9, 2026

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Pasuruan»Sengketa Lahan Griya Mulia Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pasuruan Desak Kepastian Hukum Status RTH
    Pasuruan

    Sengketa Lahan Griya Mulia Tak Kunjung Tuntas, DPRD Pasuruan Desak Kepastian Hukum Status RTH

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuari 20, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Suasana Audensi Di Gedung DPRD Kota Pasuruan
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan — Sengketa lahan antara Perumahan Griya Mulia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan kembali mencuat. Hingga Senin, 19 Januari 2026, belum ada kejelasan tindak lanjut dari audiensi yang telah digelar bersama pemerintah kota, meski persoalan tersebut telah berulang kali dibahas.

    Konsultan Hukum Perumahan Griya Mulia Solehoddin menilai, mandeknya tindak lanjut audiensi telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak pengembang. Padahal, audiensi serupa sebelumnya bahkan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan.

    “Sudah lebih dari dua bulan sejak audiensi terakhir, namun belum ada keputusan maupun langkah konkret. Kondisi ini tentu menimbulkan kegelisahan,” ujarnyq Senin, 19 Januari 2026.

    Ia menjelaskan, sengketa bermula dari tumpang tindih klaim sertifikat lahan. Tanah yang telah bersertifikat atas nama Perumahan Griya Mulia diklaim masuk dalam wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Pasuruan.

    Persoalan semakin kompleks akibat perbedaan penafsiran titik dan batas tanah antara data lama dan kondisi faktual saat ini.

    “Sejak 1997 sudah terjadi perubahan fisik wilayah termasuk pelebaran jalan. Namun pemerintah kota masih berpegang pada titik HPL lama sebagai kondisi eksisting. Di situlah letak persoalan utamanya,” jelasnya.

    Sebagai solusi objektif, pihak pengembang telah mengusulkan pengembalian batas atau reconstituering batas, namun hingga kini usulan tersebut belum mendapat persetujuan. Sehingga pemanfaatan lahan terhenti dan status hukumnya tetap menggantung.

    Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Bahrudin menegaskan, pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berkepanjangan.

    “Jika terdapat perbedaan data atau batas lahan, mekanisme pengembalian batas harus ditempuh. Itu cara paling objektif dan sesuai aturan,” kata Bahrudin.

    Ia menilai ketidakpastian hukum berpotensi mengganggu iklim investasi serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya pun akan mengawal penyelesaian sengketa tersebut secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan Yasin menyampaikan, pernyataan tegas terkait status Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menjadi inti sengketa.

    Ia menyebut telah ada komitmen waktu terkait perubahan status lahan tersebut.

    “Saya menjamin pada Desember 2026 status RTH itu sudah tidak hijau lagi,” tegas Yasin.

    Menurutnya, DPRD akan terus mendorong pemerintah kota agar konsisten dengan hasil pembahasan dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa kepastian.

    Ke depan, pihak owner Perumahan Griya Mulia dijadwalkan akan menyampaikan kronologi lengkap serta tahapan proses hukum yang telah ditempuh dalam forum selanjutnya.

    Sengketa lahan ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkot Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik kepentingan antara negara dan warganya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    DPRD dan Kejari Pasuruan Perkuat Sinergi Hukum Demi Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel

    Maret 3, 2026

    Udeng dan Kaweng Tengger Dikukuhkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional

    Februari 27, 2026

    Selama Ramadan, Wali Kota Pasuruan Pastikan Stok Bahan Pokok Aman dan Harga Terkendali

    Februari 20, 2026

    RSUD Grati Luncurkan Smart Operating Theatre, Layanan Bedah Kian Aman dan Terintegrasi

    Februari 19, 2026

    Jelang Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Pasuruan Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Kebersamaan

    Februari 18, 2026

    Sambut Ramadan dan Hari Jadi Kota, Dispendikbud Pasuruan Gelar Lomba Mewarnai Anak TK

    Februari 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pasar Segiri Belum Direvitalisasi, DPRD Samarinda Soroti Prioritas Anggaran

    Ratu ArifanzaMei 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana renovasi Pasar Segiri masih belum menjadi prioritas dalam waktu dekat. Anggota…

    Penertiban Parkir di Halaman Warga Disorot, DPRD Nilai Protokol Tidak Tepat

    Mei 9, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Tak Hanya Bunga Bank, DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Keuangan Berbasis Manfaat Sosial

    Mei 8, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026
    1 2 3 … 3,090 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.