
Insitekaltim, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) aktif mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 21 April 2025 di Ruang Rapat Asisten II Kantor Bupati Kukar.
Rakor membahas Langkah Konkret Pengendalian Inflasi di Daerah Tahun 2025 dan Sosialisasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang merupakan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kutai Kartanegara serta beberapa perwakilan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Mereka berkumpul di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kutai Kartanegara untuk menyimak langsung arahan yang disampaikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf dan Deputi Bidang Koordinasi Kesejahteraan Sosial Profesor Nunung Nuryartono.
Dalam paparannya, Nunung Nuryartono menekankan bahwa Sekolah Rakyat merupakan salah satu strategi pengurangan beban rakyat yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Inpres ini menugaskan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, untuk mengintegrasikan program penanganan kemiskinan dan memastikan ketepatan sasaran pelaksanaan program-program sosial.
“Melalui sekolah rakyat, kita tidak hanya memberikan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga miskin, tapi juga membangun masa depan yang lebih cerah dengan pendidikan berbasis karakter, kualitas, dan integritas,” katanya.
Sekolah Rakyat ini, kata dia, dirancang dalam bentuk asrama, dan diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin pada jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Program ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar setiap anak Indonesia, khususnya yang berasal dari keluarga tidak mampu, mendapatkan pendidikan berkualitas dalam lingkungan yang mendukung.
Landasan hukum pendirian Sekolah Rakyat cukup kuat, antara lain merujuk pada Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Lebih lanjut, Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa tujuan dari Sekolah Rakyat adalah memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi. Anak-anak dari keluarga miskin ekstrem akan diberikan pendidikan menyeluruh yang mengutamakan aspek akademis, penguatan karakter, dan kepribadian luhur. Diharapkan para lulusan menjadi individu yang cerdas secara intelektual, tangguh secara mental, serta memiliki karakter yang kuat.
Sasaran utama program ini, kata dia, adalah anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin ekstrem dan miskin dengan tingkat kesejahteraan pada desil 1 dan desil 2. Pemerintah pusat menargetkan bahwa sekolah rakyat ini akan tersebar secara merata di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah terpencil dan terluar.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyambut baik inisiatif ini dan berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan program Sekolah Rakyat secara optimal. Kepala OPD terkait di Kukar juga telah diarahkan untuk menyusun rencana aksi daerah yang sinergis dengan kebijakan pusat demi memastikan manfaat program ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang paling membutuhkan.
Dengan semangat kolaborasi pusat dan daerah, rakor ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan bahwa inflasi dapat dikendalikan dan kemiskinan ekstrem dapat dientaskan melalui pendekatan sistemik dan terukur, salah satunya lewat pendidikan berkualitas melalui Sekolah Rakyat. (Adv)