Insitekaltim,Maratua – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni menegaskan bahwa standar pelayanan masyarakat (SPM) perlu dievaluasi agar dapat lebih bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat.
“Setiap OPD maupun pemerintah kabupaten/kota memang harus ada perbaikan SPM,” kata Sekda Sri pada Jum’at, (6/10/2023) di Pratasaba Hall Maratua Pratasaba Resort, Kabupaten Berau saat memberikan sambutan pada Rapat Asistensi Laporan dan Penerapan SPM Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat itu diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan, Perbatasan, dan Otonomi Daerah (PPOD) Setda Provinsi Kaltim yang dihadiri oleh kabupaten/kota di Provinsi Kaltim dengan tujuan untuk melihat keberlangsungan pelayanan masyarakat yang dirasa belum maksimal
Sekda Sri kembali menegaskan, bahwa SPM bukan hanya sekadar kinerja biasa, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat mampu memberikan dampak positif yang nyata.
“Bagaimana dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Artinya, bukan hanya syarat administratif saja,” ujarnya.
Perlu diketahui, memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dilakukan untuk mewujudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 44.
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, lanjut Sekda Sri, diperlukan penyampaian evaluasi triwulan dengan keterbukaan terhadap satu sama lain untuk memecahkan segala kendala dan permasalahan di lapangan.
Sekda Sri juga tidak lupa untuk memberikan apresiasi kepada Biro PPOD yang telah berupaya meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat hingga mendatangkan narasumber dari Kemendagri RI dengan harapan mampu memberikan wawasan lebih kepada OPD terkait.
“Jadi, kita harus betul-betul memahami kebutuhan masyarakat. Sehingga SPM yang dibuat lebih fungsional,” tutup Sri.