Insitekaltim Sulsel – Dalam rangka Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2019 serta Rancangan KUA Perubahan dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Kantor DPRD Bantaeng, Rabu (1/8/2018)Pagi.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Budi Santoso, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng, Abdul Wahab selaku perwakilan eksekutif. Pada kesempatan tersebut, Sekda memberi gambaran umum terkait substansi dan muatan KUA PPAS tahun 2019 dan KUA PPAS perubahan tahun 2018.
Dikatakan bahwa untuk tahun 2019, sektor pertanian tetap menjadi primadona, dengan pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 82 persen. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian diharapkan terintegrasi dengan sektor industri dan perdagangan. Arah kebijakan tertuju pada optimalisasi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat.
“Dalam bidang ekonomi, pemerintah daerah berusaha menciptakan lapangan kerja dengan harapan berkurangnya angka pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Namun hal ini perlu di back-up dengan pembangunan infrastruktur berjenjang dan SDM yang berkualitas”, jelasnya.
Sementara itu, dikatakan bahwa secara umum perubahan asumsi kebijakan umum perubahan tahun 2018 tidak mengalami perubahan mendasar, karena seluruh program rata-rata mencapai target yang ditetapkan.
Pada rapat paripurna tersebut, dilakukan pula penyerahan 7 buah rancangan peraturan daerah, antara lain:
1. Tentang pencabutan beberapa perda Kabupaten Bantaeng;
2. Tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
3. Tentang rencana pembangunan industri Kab. Bantaeng tahun anggaran 2017 – 2037;
4. Tentang pencabutan perda Kab. Bantaeng No.3 tahun 1982 tentang pembentukan perusahaan daerah tingkat Kab. Bantaeng sebagaimana telah diubah menjadi perda No. 41 tahun 2015;
5. Tentang pembentukan perusahaan umum daerah Kab. Bantaeng;
6. Tentang rencana detail tata ruang kawasan industri Bantaeng; serta
7. Ranperda inisiatif DPRD tentang penanggulanan kemiskinan dan perlindungan sosial bagi warga miskin dan penyandang sosial di Kab. Bantaeng.
Wartawan Nur Alim