Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    Juni 9, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Sawah Warga Tercemar Limbah Tambang PT MHU, Warga Tuntut Ganti Rugi
    DPRD Kaltim

    Sawah Warga Tercemar Limbah Tambang PT MHU, Warga Tuntut Ganti Rugi

    LarasBy LarasMaret 8, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan Kelompok Tani Sri Warga Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan dan PT Multi Harapan Utama (MHU). RDP digelar di Gedung E Kantor DPRD Kalimantan Timur, Selasa (7/3/2023).

    Rapat tersebut membahas aduan Kelompok Tani Sri warga Desa Loa Duri Ulu dan kuasa hukumnya dari DPC Projo Kutai Kartanegara (Kukar) tentang kerusakan lahan pertanian warga dan beberapa sarana pendukung pertanian yang dibangun pemerintah daerah di Dusun Batu Hitam Desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. Lahan pertanian itu diduga rusak akibat kegiatan pertambangan PT MHU. RDP dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji.

    Seno Aji menyebutkan aduan tersebut akibat kerusakan lahan pertanian seluas 5,2 hektare mengakibatkan warga tidak lagi bisa menggarap lahan mereka sejak tahun 2016. Warga yang didampingi kuasa hukumnya DPC Projo Kukar menuntut adanya kompensasi kepada PT MHU sebesar Rp1,3 miliar.

    “Ini masalah yang biasa terjadi sebenarnya, akibat dari aktivitas sebuah perusahaan tambang pasti akan terjadi seperti ini. Dampaknya terkena ke masyarakat,” ujar Seno Aji.

    “Kelompok tani sudah mengerti. Sudah kami fasilitasi. Tentu saja ada angka penggantian 5,2 hektare kembali dipertimbangkan warga. Tuntutan Rp700 juta, tetapi masih berkutat di angka Rp100 juta sesuai tawaran PT MHU. Hasilnya kita sepakati bersama untuk dibayarkan. Tapi kami belum tahu berapa nominalnya. Kami tunggu jawaban ganti ruginya, hari Senin,” ungkap Seno.

    Sebagai informasi, PT MHU bergerak di bidang pertambangan batu bara. PT MHU beroperasi sejak akhir tahun 2013. Pada tahun 2014 warga Desa Loa Duri Ulu mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas pertambangan itu terutama area persawahan seluas 5,2 hektare tercemari limbah tambang dan rusaknya saluran irigasi sepanjang 1.800 meter.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    Hak Angket DPRD Kaltim Masih Menggantung, Tarik Ulur Politik Fraksi Jadi Penghambat

    Mei 1, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Pansus Pokir DPRD Kaltim Rampung, Pengesahan Tunggu Gubernur dan Wagub

    Maret 16, 2026

    Damayanti Ingatkan DPRD Kaltim Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pengelolaan Anggara

    Maret 16, 2026

    Dorong Pengesahan Pokir DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Husni Fahruddin Tekankan Pentingnya Kesepakatan Paripurna

    Maret 16, 2026

    Pansus DPRD Kaltim Sampaikan Laporan Pembahasan Renja 2027 dalam Rapat Paripurna

    Maret 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bangunan Terdampak Penataan Sungai Berpeluang Dapat Ganti Untung

    SittiJuni 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Warga yang terdampak penataan kawasan sempadan sungai di Samarinda berpeluang mendapatkan kompensasi…

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Jogging Usai Hujan Jadi Favorit Banyak Orang, Ini Alasannya

    Juni 9, 2026

    Jangan Lupakan Budaya di Tengah Gempuran Gadget

    Juni 9, 2026
    1 2 3 … 3,133 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.