
Insitekaltim,Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban sejumlah lapak dagang milik masyarakat yang berdiri di atas bahu jalan dan trotoar guna menjaga keindahan Kota Sangatta.
Penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan ini juga diatur termasuk aktivitas perdagangan di atas badan jalan atau parit.
Tahap awal penertiban yang dilakukan pada Jumat (9/6/2023), petugas Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim menertibkan lapak pedagang di sepanjang Jalan Inpres Desa Sangatta Utara.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kutim Tahang mengatakan di tahap awal penertiban lapak dagang petugas berhasil membongkar 10 tenda yang tepat berdiri di atas parit air dan trotoar.
“Ada 10 lapak yang kami bongkar didampingi petugas Dishub Kutim,” ujarnya saat ditemui Insitekaltim, Selasa (12/6/2023).
Pembongkaran bersinergi dengan Dishub Kutim, lantaran aktivitas pedagang di pinggir jalan tersebut sangat mengganggu para pengendara atau pengguna jalan lainnya.
Usai pembongkaran Satpol PP Kutim melakukan pemantauan secara berkala dan berdasarkan laporan anggota, Tahang mengaku arus lalu lintas di sepanjang Jalan Inpres tidak mengalami gangguan seperti sebelumnya.
“Laporan anggota sudah aman,” tuturnya.
Lebih lanjut ia juga mengutarakan bahwa target penertiban selanjutnya adalah Jalan A Wahab Syahranie atau eks Jalan Pendidikan yang kini kian marak muncul pedagang melakukan jual beli di trotoar dan bahu jalan.
“Kali berikut kita target Jalan Pendidikan, kami masih koordinasi dengan pimpinan,” tandasnya.