Insitekaltim,Samarinda– Jajaran Satuan Narkoba Polresta Samarinda mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 750 gram.Pemilik barang haram merupakan napi Lapas Narkotika Bayur Samarinda Juliandi . Dimana pelaku sudah dua kali melakukan transaksi,sabu menurut pelaku didatangkan dari Riau dengan menggunakan Batik Air
Sebagaimana ditegaskan Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Markus,SH, kepada awak media Selasa, (28/5/2019) di Mapolresta Samarinda, mengatakan bahwa membenarkan anggotanya mengamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti 750 Gram sabu dari Provinsi Riau
Kronologi penangkapan para pelaku,Senin 27 Mei 2019, sekitar pukul 23.30 Wita pelapor dan saksi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jalan lambung mangkurat di Hotel Diamon Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Samarinda Kota, menurut informasi akan terjadi transaksi narkoba kemudian pada hari Selasa sekitar pukul 00.30 Wita dini hari 28 Mei 2019. Pelapor dan saksi beserta anggota polresta Samarinda lainnya mendatangi tempat yang dimaksud dan ternyata ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti laporan masyarakat yang bernama Gubby Rudiansyah
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dimana pihaknya menemukan 1 koper warna hitam merek Giordano yang didalamnya terdapat 1 buah plastik warna hitam berisi 10 bungkus sabu dengan berat 502,86 gram bruto, 1 unit Hp. merek oppo warna hitam, diatas tempat tidur, 2 unit timbangan digital dalam lemari kamar hotel,1 bundel plastik klip, 2 lembar plastik pembungkus besar,”bebernya
Kemudian pihakntya melakukan pengembangan ke Lapas Narkotika Bayur dari sini kami menangkap Juliandi dan barang bukti 1 unit Hp merek xiomi warna hitam. Dari pengembangan yang kami lakukan ditemukan 250 gram sabu sedangkan sisanya 250 gram lagi sudah tersebar sehingga kami hanya bisa mengamankan barang bukti sabu 750 gram,”kata Kasat Narkoba
Sementara para pelaku dikenakan undang undang RI No.35 Tahun 2019, Tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,”tutupnya (*)
.
531 Views