Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    April 10, 2026

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»RUU Perampasan Aset Didorong ke Prolegnas, Komitmen Kuat Pemerintah Berantas Korupsi
    Lainnya

    RUU Perampasan Aset Didorong ke Prolegnas, Komitmen Kuat Pemerintah Berantas Korupsi

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 18, 202403 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

     

    Insitekaltim, Jakarta – Dalam upaya memperkuat agenda pemberantasan korupsi, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.

    Teks: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

    Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 yang digelar pada Senin (18/11/2024).

    “Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman dalam rapat tersebut.

    Supratman menegaskan, pengusulan RUU Perampasan Aset telah menjadi salah satu prioritas pemerintah, meski prosesnya sebelumnya menemui dinamika. Bahkan, ia memastikan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan perhatian penuh terhadap pemberantasan korupsi sebagai agenda utama.

    “Saya jamin Presiden akan mengambil tindakan keras untuk memberantas korupsi. Ini adalah komitmen utama yang terus kami perjuangkan,” tambah Supratman dengan nada tegas.

    RUU ini sebelumnya sudah diajukan pada periode lalu dan telah sampai pada pembahasan di Komisi III DPR RI. Namun, pemerintah tetap bersikukuh untuk memperjuangkan pengesahannya sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam memerangi tindak pidana korupsi.

    Selain RUU Perampasan Aset, Supratman juga memaparkan delapan RUU yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Empat di antaranya merupakan RUU yang carry over dari periode sebelumnya, yaitu, Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri dan Pengelolaan Ruang Udara.

    Adapun empat RUU baru lainnya mencakup, Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber serta Ketenaganukliran.

    “Pemerintah mengusulkan delapan RUU ini dengan harapan dapat memberikan dampak positif dan menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Supratman.

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa jumlah total usulan RUU untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 hingga saat ini mencapai 150 RUU, sedangkan Prolegnas Prioritas 2025 mencatat 42 RUU.

    Namun, ia menambahkan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. “Pembahasan lebih lanjut terkait jumlah keseluruhan usulan nantinya akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja),” ujar Bob Hasan saat menutup rapat kerja.

    Rapat kerja ini merupakan bagian dari evaluasi Prolegnas yang rutin dilakukan demi menghasilkan keputusan terbaik dalam perencanaan pembentukan Undang-Undang.

    “Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang. Semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutup Supratman penuh optimisme.

    Dengan berbagai langkah strategis ini, pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat membangun landasan hukum yang semakin kuat untuk mendukung pembangunan nasional, termasuk memastikan Indonesia semakin tegas dalam memberantas korupsi.

    Kemenkumham Korupsi Supratman Andi Agtas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026

    Gubernur Khofifah Dorong RSNU Pasuruan Perluas Layanan Kesehatan yang Inklusif

    Januari 26, 2026

    RKAB Belum Keluar, DPRD Kaltim Tegaskan Tambang di Sungai Kandilo Dilarang Beroperasi

    Januari 12, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Generasi Muda Aktif Tentukan Arah Pembangunan Kaltim

    Januari 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    WFH Pemkot Samarinda Mulai 17 April, Dadi Herjuni: ASN Tetap Wajib Disiplin Meski dari Rumah

    Ratu ArifanzaApril 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan kebijakan Work From Home (WFH) akan mulai…

    49 Ribu Warga Samarinda Terancam Kehilangan JKN, Pemkot Tolak Keras Kebijakan Pemprov Kaltim

    April 10, 2026

    Borneo FC Hadapi Tantangan Logistik, Pelatih Pastikan Tim Tetap Siap Raih Hasil Maksimal

    April 10, 2026

    PAD Samarinda Triwulan I 2026 Lampaui Target, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama

    April 10, 2026

    Pemkot Samarinda Terapkan WFH Setiap Jumat, Andi Harun: Tidak Sekadar Formalitas

    April 10, 2026
    1 2 3 … 3,048 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.