Insitekaltim,Bontang – Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam mengungkapkan kepeduliannya kepada penduduk asli Kota Bontang dalam bidang ketenagakerjaan. Ia menyebutkan bahwa penggunaan tenaga kerja lokal harus disesuaikan dengan perda agar berjalan dengan baik.
“Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 tahun 2018 yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja lokal,” ungkapnya pada Senin, (26/6/2023) saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Bahkan dalam penyusunan perda tersebut, politisi Partai Golkar ini menyebutkan angka yang sesuai untuk diterapkan adalah 70% tenaga kerja lokal dan 30% tenaga kerja non lokal.
“Sebelumnya, perda ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 45 tahun 2008 dan PP yang baru Nomor 24 tahun 2019. Namun kita harus memasukkan muatan lokal yang menguntungkan Kota Bontang,” ungkap Rustam.
Di sisi lain, ia juga memberikan peringatan kepada investor yang akan melakukan operasi di Kota Bontang untuk tidak melupakan tanggung jawabnya kepada masyarakat setempat yang merasakan dampak perusahaan tersebut. Salah satunya adalah infrastruktur berupa jalan yang dilalui oleh masyarakat.
“Yang ketiga memperhatikan CSRnya harus dirasakan oleh warga Kota Bontang,” tegasnya.
Ketua Komisi II itu, juga memberikan solusi lain bagi Kota Bontang untuk terus berkembang. Ia mengungkapkan Bontang harus menjadi kota yang mandiri dengan kekayaan pariwisatanya guna mempersiapkan diri menuju pascamigas.
“Kita harus berdikari dan mandiri dalam memperkuat ekonomi pascamigas,” usulnya.
Hadir dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Bontang,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertanahan Kota Bontang, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kota Bontang.
Kemudian Badan Pendapatan Daerah Kota Bontang, Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Bontang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang.