
Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Rusli angkat bicara soal adanya aparatur sipil negara (ASN) di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Rusli meminta agar oknum yang terbukti mengonsumsi barang haram tersebut diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Menurut saya harus dipecat, tidak ada ampun. Tidak ada SP (surat peringatan) kalau terkait kasus narkoba,” kata Rusli, saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang , Senin (23/11/2020).
Rusli juga menyebutkan seharusnya seorang ASN tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba yang tentu dapat merugikan, bukan hanya oknum yang bersangkutan tapi instansi tempat dia bekerja.
Politikus Partai Hanura ini juga mengaku menyambut baik kegiatan tes urin yang dilakukan secara mendadak, sehingga diharapkan efektif untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.
Tujuannya, tentu demi kebaikan bersama di lingkungan Pemerintahan Kota Bontang. Sebab bila narkoba sudah masuk ke area pemerintahan, maka bisa dipastikan pelayanan publik kelak pasti akan terganggu.
“Kita akan mendesak pemerintah untuk segera memprogramkan tes urine secara keseluruhan termasuk anggota DPRD sekalipun” tandasnya.