Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»RPH Kutim Bebaskan Retribusi Pemotongan Sapi untuk Hari Raya Keagamaan
    Advertorial

    RPH Kutim Bebaskan Retribusi Pemotongan Sapi untuk Hari Raya Keagamaan

    SeliBy SeliJuni 2, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala UPT RPH Kutai Timur, Abdi (kanan) didampingi Plt Kepala Dinas Pertanian, Ajuansyah (kiri) saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruang Kepala Dinas Pertanian, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (2/6/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Potong Hewan (RPH) Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan pelayanan pemotongan sapi gratis untuk hari besar keagamaan dan acara adat.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala UPT RPH Kutim, Abdi didampingi Plt. Kepala Dinas Pertanian, Ajuansyah. Ia menyatakan program tersebut telah tertuang dalam peraturan daerah (perda).

    “Jadi saat Hari Raya Iduladha, pemotongan sapi di RPH dan acara tertentu yang berkaitan dengan adat tidak dipungut biaya retribusi,” ungkap Abdi saat diwawancarai oleh Insitekaltim.com di ruang Kepala Dinas, Kantor Dinas Pertanian Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (2/6/2021)

    Biasanya pemotongan sapi di UPT RPH Kutim dipungut biaya retribusi sebesar Rp40 ribu per ekor. Namun, untuk hari raya keagamaan dan acara adat tidak ada pungutan retribusi. Hanya tinggal membayar jasa jagal saja kepada penjagal.

    “Kalau biaya penjagalan itu tidak masuk retribusi melainkan biaya jasa untuk penjagalan dan besarannya juga ditentukan oleh pihak penjagalan,” terang Abdi.

    Saat Hari Raya Iduladha, pemotongan sapi dilakukan sejak pagi hari sesuai dengan nomor antrian yabg telah didaftarkan ke kantor UPT RPH. Kemudian penjagal memotong sesuai keinginan masyarakat. Namun, justru hal inilah yang memakan waktu cukup lama.

    “Sebenarnya proses pemotongan sapi hanya sekitar satu jam saja. Namun karena permintaan ukuran dan pengemasan dari masyarakat sehingga prosesnya agak lama,” pungkas Abdi.

    Penjagalan sapi yang tersedia di UPT RPH Kutim saat ini mencapai 6 penjagal. Dimana pada hari biasa rata-rata mereka memotong sapi 6 hingga 7 ekor sapi di luar Hari Raya Iduladha dan Idulfitri.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.